Mendagri dan Menteri PKP Teken SKB, Perluas Program 3 Juta Rumah untuk MBR
Main Agenda – Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026. Acara ini menjadi bagian dari Rapat Koordinasi yang juga menyoroti integrasi lahan pertanian pangan berkelanjutan ke dalam tata ruang daerah. Dokumen ini bertujuan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah, salah satu prioritas utama Presiden Prabowo Subianto.
Langkah Strategis untuk MBR
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mengurangi beban biaya kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan tersebut mencakup pembebasan retribusi dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan SKB terbaru, pemerintah mengambil langkah lebih jauh dengan memperluas cakupan kelompok penerima manfaat serta menyempurnakan kriteria penghasilan.
“Putusan ini sudah dibuat, dilaksanakan tanggal 25 November 2024. Tujuannya sekali lagi, untuk mempermudah rakyat mendapatkan, membangun rumah. Ataupun juga bagi para pengembang, membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga lebih murah,” kata Tito, Mendagri.
Klasifikasi Wilayah yang Diperbarui
Dalam SKB, pemerintah mengubah klasifikasi wilayah penerima manfaat dari dua menjadi empat zona. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan batas penghasilan MBR dengan kondisi ekonomi dan harga tanah di berbagai daerah. Misalnya, di zona 1, batas penghasilan bagi warga yang belum menikah dinaikkan menjadi delapan juta setengah rupiah, sementara bagi yang sudah menikah menjadi sepuluh juta rupiah. Di zona 4 yang khusus mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, nilai penghasilan MBR ditetapkan lebih tinggi karena harga tanah di kawasan tersebut cenderung mahal.
“Di zona 4 khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, karena memang tanahnya sulit dan mahal, maka definisi MBR-nya yang belum menikah 12 juta. Yang sudah menikah 14 juta,” ujarnya.
Kebebasan Berdomisili yang Diperluas
Kebijakan baru ini juga menghapus hambatan terkait domisili. Sebelumnya, masyarakat sering mengalami kendala ketika memperoleh pembebasan PBG dan BPHTB, terutama jika tinggal di luar wilayah tempat KTP elektronik mereka. Dengan SKB, aturan diubah sehingga warga berpenghasilan rendah tetap dapat memperoleh insentif, bahkan jika membeli rumah di luar daerah tempat tinggal mereka.
“Tujuannya adalah mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah, di mana pun dia berada, dia bisa mendapatkan kemudahan dalam bentuk pembebasan PBG, Persetujuan Bangunan Gedung, dan BPHTB, 5 persen dari NJOP, tanpa harus menggunakan KTP setempat,” jelas Tito.
Kebijakan yang Memberikan Manfaat Multi
Menteri Mendagri menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya bermanfaat bagi MBR dan pengembang, tetapi juga memberi dampak positif bagi pemerintah daerah. Program pembangunan perumahan dinilai dapat mengurangi backlog perumahan yang masih tertunda, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Selain itu, kawasan hunian baru berpotensi meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena keterlibatan masyarakat dalam pembangunan tersebut.
Kebijakan ini juga memperkuat peran pemerintah daerah dalam menyusun tata ruang yang lebih inklusif. Dengan memasukkan lahan pertanian pangan berkelanjutan ke dalam rencana tata ruang, program 3 Juta Rumah diharapkan dapat berdampingan dengan pengembangan pertanian, menghindari konflik antara kebutuhan perumahan dan pertanian. Lahan yang sebelumnya tidak produktif kini bisa memberikan nilai ekonomi lebih besar setelah diubah menjadi kawasan hunian.
Kesiapan dan Harapan Masa Depan
Kebijakan SKB ini menggambarkan upaya pemerintah untuk menyelaraskan kebutuhan dasar masyarakat dengan kapasitas daerah. Tito menambahkan bahwa langkah ini memastikan penyelesaian program tidak hanya cepat, tetapi juga berkelanjutan. Dengan pengelompokan zona, penyesuaian batas penghasilan, dan penghapusan hambatan domisili, harapan ada bahwa lebih banyak warga akan terjangkau dalam akses perumahan.
Mendagri menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal. “Dengan adanya SKB, kita bisa mengoptimalkan penggunaan lahan serta menjamin keadilan dalam distribusi akses rumah,” ujar Tito. Ia juga mengingatkan bahwa program ini memerlukan komitmen kuat dari pemerintah daerah dan pengembang, serta kebijakan pendamping yang selaras.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Menurut Tito, Program 3 Juta Rumah tidak hanya mendorong kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mampu menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan usaha kecil menengah (UKM) di sektor konstruksi. Selain itu, pengembangan kawasan perumahan di daerah yang sebelumnya tidak produktif diperkirakan bisa meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi. Di sisi lain, perluasan akses perumahan juga diharapkan mampu mengurangi angka kemiskinan terkait perumahan, karena k
