News

New Policy: Investor Dapur MBG Tuntut BGN Kembalikan Rp218 Miliar, Sebut Janji Pengelolaan 97 SPPG Tak Terpenuhi

New Policy: Investor Dapur MBG Tuntut BGN Kembalikan Rp218 Miliar, Sebut Janji Pengelolaan 97 SPPG Tak Terpenuhi Konflik Investor Dapur MBG Berlanjut, BGN

Desk News
Published Juni 8, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

New Policy: Investor Dapur MBG Tuntut BGN Kembalikan Rp218 Miliar, Sebut Janji Pengelolaan 97 SPPG Tak Terpenuhi

Konflik Investor Dapur MBG Berlanjut, BGN Disalahkan atas Kegagalan Pengelolaan

New Policy – Sebuah New Policy terbaru memicu tuntutan hukum dari sejumlah investor yang terlibat dalam proyek Dapur Perintis Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Investor dari Sukabumi, H Munjayin, bersama kuasa hukumnya, Ahmad Yazdi, menuntut Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengembalikan dana talangan sebesar Rp218,25 miliar. Dana tersebut disetorkan sebagai bagian dari New Policy yang dijanjikan untuk menyelesaikan kewajiban proyek pangan bergizi yang mencakup 97 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Konflik ini diungkapkan dalam konferensi pers di Kota Sukabumi, pada hari Minggu, 7 Juni 2026.

“Janji BGN tentang pengelolaan 97 SPPG dalam waktu dua minggu tak pernah terwujud. Faktanya zonk,” ujar Yazdi dalam konferensi pers.

Pengelolaan SPPG, yang merupakan unit inti dalam New Policy MBG, dianggap penting untuk mendorong distribusi pangan bergizi secara efisien. Namun, menurut Yazdi, BGN gagal memenuhi komitmen tersebut, sehingga menyebabkan ketidakpuasan antar investor. Selain itu, perbedaan penjelasan dari pejabat internal BGN menambah kebingungan tentang keabsahan kontrak yang ditandatangani antara KCI dan Lodewyk Pusung, saat ini menjabat Wakil Kepala BGN.

Proses Pencairan Dana dan Tuntutan Investor

Dalam New Policy yang diterapkan pada 2025, KCI ditugaskan mengelola 97 SPPG mandiri yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Dana talangan sebesar Rp218,25 miliar dibayarkan dalam beberapa tahap, dengan pembayaran pertama terjadi pada Agustus 2025. Namun, proses tersebut dianggap tidak transparan. Yazdi menegaskan bahwa investor sudah memenuhi semua syarat dalam New Policy, namun BGN belum menunjukkan tindakan konkret untuk melimpahkan tanggung jawab pengeceran.

Investor mengatakan bahwa dana talangan tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban utang terhadap puluhan vendor lokal. Meski demikian, adanya keterlambatan dalam pengelolaan SPPG menyebabkan ketidakpuasan di kalangan pelaku usaha. “New Policy” ini seharusnya menjadi jaminan untuk kelancaran pelaksanaan MBG, tetapi kenyataannya justru memicu perdebatan terkait kepastian hukum.

Konflik Internal BGN dan Dampak terhadap Proyek MBG

Konflik internal BGN dianggap sebagai penyebab utama kegagalan New Policy. Beberapa pejabat menyebut MoU antara KCI dan BGN sebagai dokumen sah, sementara yang lain menyangkal keabsahannya. Situasi ini memperumit proses pelimpahan tata kelola, meskipun MoU telah ditandatangani pada 2 September 2025. Menurut Yazdi, ketidakselarasan dalam penjelasan tersebut membuat investor kehilangan kepercayaan.

Ketidakpuasan ini tidak hanya memengaruhi kepercayaan investor, tetapi juga menyebabkan hambatan dalam penerapan MBG. Para vendor lokal mengeluhkan bahwa dana talangan masih belum memadai untuk menyelesaikan proyek. Yazdi menekankan bahwa New Policy yang dijanjikan tidak hanya mengubah struktur proyek, tetapi juga harus memastikan transparansi dan kepastian hukum bagi semua pihak terlibat.

Upaya Penyelesaian dan Langkah Selanjutnya

Sebagai langkah pertama, investor mengusulkan revisi dalam New Policy terkait pengelolaan SPPG. Yazdi menjelaskan bahwa KCI terus memantau perkembangan proyek dan bersiap mengambil tindakan hukum jika BGN tidak memenuhi janji. “Kami mengharapkan BGN memberikan penjelasan jelas mengenai perbedaan komitmen dalam New Policy dan keabsahan dokumen yang digunakan,” tambah Yazdi.

Perdebatan terus berlanjut di tengah kebutuhan masyarakat akan program MBG yang diharapkan meningkatkan kualitas gizi sehari-hari. Investor menginginkan BGN segera mengembalikan dana talangan atau memastikan penyelesaian tata kelola sesuai jadwal. Dengan New Policy yang seharusnya memberikan kepastian, konflik ini menjadi perhatian publik dan berpotensi memengaruhi keberlanjutan program MBG nasional.

Konsekuensi dan Harapan untuk New Policy

Konflik antara KCI dan BGN berpotensi mengganggu kelancaran MBG, terutama di daerah-daerah yang mengandalkan proyek ini. Yazdi mengingatkan bahwa New Policy tidak hanya tentang alokasi dana, tetapi juga tentang komitmen pengelolaan yang jelas. “Kami berharap New Policy ini menjadi solusi, bukan penyebab masalah baru,” kata Yazdi.

Sebagai penutup, kegagalan New Policy dalam mengelola 97 SPPG menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas institusi BGN. Investor menilai bahwa perjanjian tersebut seharusnya dijalankan secara konsisten, agar keberlanjutan program pangan bergizi bisa tercapai. Dengan penyelesaian yang jelas, diharapkan konflik ini bisa menjadi contoh untuk meningkatkan transparansi dalam kebijakan publik di masa depan.

Leave a Comment