Anggota Polri Diberi Kewenangan Mengelola Pangan dan Gizi, Wamenkum: Ini Termasuk Fungsi Pelayanan
Key Discussion – Dalam upaya memperkuat peran kepolisian dalam pelayanan publik, pemerintah telah menambahkan kewenangan baru bagi anggota Polri. Kewenangan ini memungkinkan mereka terlibat langsung dalam pengelolaan aspek pangan dan gizi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Polri yang baru saja disahkan selama rapat paripurna DPR RI. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan penjelasan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memperluas fungsi Polri dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Fungsi Kepolisian yang Diperluas
Edward Omar Sharif Hiariej, yang berbicara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026, menegaskan bahwa tugas pelayanan masyarakat bukan hanya terbatas pada penegakan hukum atau pemeliharaan keamanan. Ia menekankan bahwa kewenangan mengurus pangan dan gizi masuk dalam ranah fungsi pelayanan, sejalan dengan prinsip “to protect and to serve” yang diadopsi oleh kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
“Kalau di dalam RUU itu dikatakan memberikan contoh antara lain di sini lah fungsi pelayanan karena fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melayani. Jadi masuk dalam melayani itu,” ujar Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengintegrasikan layanan kepolisian dengan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk masalah pangan. Dengan adanya kewenangan ini, anggota Polri dapat berperan dalam menjamin ketersediaan dan akses makanan yang sehat, terutama di tengah tantangan global yang memengaruhi stabilitas pasokan bahan pangan.
Kapolri: Polri Terlibat dalam Program Kebijakan Nasional
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan dukungannya terhadap perluasan tugas kepolisian tersebut. Menurutnya, pengelolaan pangan menjadi prioritas strategis dalam kebijakan nasional, khususnya dalam situasi saat ini. Ia menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo, atau yang dikenal sebagai Prabowo Subianto, sangat memperhatikan upaya mencapai swasembada pangan.
“Saya kira swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden. Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan bahwa Indonesia bisa mandiri, kemudian bisa mewujudkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk menyukseskan program swasembada pangan,” kata Listyo.
Dalam konteks ini, Polri diharapkan bisa menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mencapai kemandirian pangan. Fungsi kepolisian yang terlibat dalam kegiatan strategis dianggap penting untuk mendukung target nasional, termasuk pengurangan ketergantungan pada impor bahan pangan. “Dan saya kira Bapak Presiden ingin Polri bisa terlibat untuk hal-hal yang seperti itu, terkait dengan hal-hal yang strategis dan untuk kepentingan nasional,” tambahnya.
Peran Polri dalam Sistem Pemerintahan
Perubahan dalam Undang-Undang Polri ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada tugas operasional sehari-hari, tetapi juga diminta berkontribusi dalam isu-isu yang lebih luas. Dalam UU yang baru disahkan, kementerian dan lembaga tertentu diperbolehkan diisi oleh anggota Polri aktif. Ketentuan ini dibuat berdasarkan peran kepolisian sebagai penjaga keamanan, penegak hukum, serta pelindung dan pelayan masyarakat.
Penempatan anggota Polri di lembaga pemerintahan lain memberikan wawasan tambahan dalam penanganan isu pangan. Dengan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki, mereka bisa memberikan dukungan dalam kebijakan strategis, termasuk pengembangan sistem distribusi pangan, pengawasan kualitas bahan makanan, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang nutrisi seimbang. Pemerintah menilai bahwa ini akan memperkuat sinergi antara institusi kepolisian dan lembaga pemerintahan dalam memenuhi kebutuhan rakyat.
Presiden: Swasembada Pangan sebagai Prioritas Strategis
Presiden Joko Widodo, yang dikenal sebagai Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa swasembada pangan merupakan salah satu isu yang mendesak di tengah persaingan global. Ia menekankan bahwa keberhasilan dalam mengurangi ketergantungan impor akan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat dan stabilitas perekonomian nasional. Dalam konteks ini, anggota Polri diharapkan bisa menjadi bagian dari tim yang bekerja sama untuk menyelesaikan tantangan ini.
Kelompok kewenangan baru ini juga diharapkan bisa mempercepat proses distribusi bahan pangan yang efisien. Dengan adanya Polri dalam lingkaran pengambilan keputusan, upaya pengurangan biaya impor dan peningkatan produksi lokal bisa dilakukan secara lebih terarah. Selain itu, anggota Polri bisa terlibat dalam penegakan hukum terkait praktik ekspor bahan pangan yang tidak seimbang atau penyimpangan dalam distribusi.
Kebijakan yang Tepat Waktu
Pengaturan kewenangan ini tidak hanya memperluas ruang gerak Polri, tetapi juga sejalan dengan kebutuhan Indonesia yang semakin kompleks. Dalam situasi global yang tidak menentu, keberadaan Polri dalam isu pangan dan gizi dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan ketersediaan makanan yang aman dan berkelanjutan. Menurut Edward Omar Sharif Hiariej, UU ini memberikan wewenang yang lebih luas bagi Polri dalam menjalankan fungsi pelayanan, yang menjadi salah satu dari tiga fungsi utama kepolisian, selain penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
Sebagai informasi, UU Polri yang baru disahkan menyebutkan bahwa beberapa lembaga pemerintahan akan diisi oleh anggota Polri aktif. Ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, terutama dalam menangani isu-isu yang memerlukan pengawasan ketat, seperti ketersediaan pangan dan kualitas gizi masyarakat. Perubahan ini diharapkan bisa memberikan dampak positif dalam menjaga keseimbangan antara keamanan dan kesejahteraan rakyat.
Respon dari Berbagai Pihak
Tidak hanya Wamenkum dan Kapolri, berbagai pihak juga memberikan tanggapan positif terhadap rencana ini. Banyak pihak men
