Strategi Penting: THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?
THR 2026 Dikenai Pajak, Mengapa?
Tunjangan Hari Raya (THR) dianggap sebagai hak yang dijamin secara konstitusional bagi pekerja, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Aturan ini memastikan pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Namun, terdapat perbedaan dalam pengenaan pajak antara karyawan swasta dan pegawai negeri.
THR Karyawan Swasta Masuk Objek PPh Pasal 21
Tunjangan Hari Raya karyawan swasta tetap menjadi bagian dari objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dengan mekanisme baru berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Hal ini berarti THR dihitung langsung dari total pendapatan bulanan, termasuk gaji rutin dan THR itu sendiri.
Suara.com – Sebagai instrumen krusial dalam memenuhi kebutuhan mudik dan hari raya, THR bukan sekadar “bonus” sukarela, tetapi merupakan hak konstitusional pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu.
Sebaliknya, untuk pegawai negeri (ASN), anggota TNI, dan Polri, pajak THR ditanggung penuh oleh pemerintah melalui DTP (Ditanggung Pemerintah). Ini membuat penghasilan mereka tidak dipotong langsung, berbeda dengan karyawan swasta.
Skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) Diperkenalkan
Mekanisme pemotongan pajak pada THR 2026 diatur dengan sistem TER, yang lebih sederhana dibandingkan metode sebelumnya. Dalam skema ini, perhitungan pajak dilakukan berdasarkan total pendapatan bruto per bulan, tanpa harus menyelesaikan perhitungan tahunan setiap bulan.
Regulasi yang berlaku mencakup tiga kategori TER: – **TER Bulanan Kategori A**: Untuk PTKP lajang/TK0 dan kawin tanpa tanggungan (K/0). – **TER Bulanan Kategori B**: Berlaku bagi PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. – **TER Bulanan Kategori C**: Diperuntukkan untuk PTKP kawin dengan tiga tanggungan (K/3).
Ambang batas minimal menjadi hal penting bagi pekerja dengan penghasilan menengah. THR swasta hanya dipotong pajak jika total penghasilan tahunan melebihi Rp54 juta, sementara dalam skala bulanan, penghasilan bruto ditambah THR tidak melebihi Rp6,2 hingga Rp6,5 juta, maka pajak bisa mencapai nol persen.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang menunda pembayaran THR. “Ini untuk memastikan hak buruh terlindungi,” ujarnya.
Perbedaan dalam pengenaan pajak THR juga mencerminkan sistem perpajakan yang berlaku. Pekerja swasta harus menghitung pajak langsung dari nilai bruto THR, sedangkan aparatur negara mendapat THR tanpa pengurangan pajak, karena biaya tersebut sepenuhnya ditanggung negara.
Perubahan ini bertujuan mempermudah proses perpajakan, sekaligus memastikan keadilan bagi pekerja dengan berbagai tingkat penghasilan. Meski demikian, kepastian waktu pembayaran tetap menjadi fokus utama untuk memenuhi kewajiban hukum.

