Program Terbaru: Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra

Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra

Kejagung Lakukan Penggeledahan di Rumah dan Kantor Yeka Hendra

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor serta rumah salah satu komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Tindakan ini disebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola produksi minyak mentah. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di kedua lokasi tersebut. “Benar YH. Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner Ombudsman dan di kantornya,” ujar Anang saat diwawancara Senin (9/3/2026).

Dasar Perkara: Vonis Lepas Korporasi Minyak Goreng

Penggeledahan tersebut terkait kasus suap yang memengaruhi putusan lepas terhadap tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, pada 19 Maret 2025. Jaksa menilai keputusan vonis itu didasari oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi. Salah satu senjata yang digunakan adalah rekomendasi Ombudsman RI yang menyatakan adanya ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).

“Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” kata Anang saat ditanya latar belakang tindakan penggeledahan tersebut.

Anang menjelaskan bahwa tindakan komisioner Ombudsman diduga menghalangi penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng. “Perbuatan mereka patut diduga menghambat proses hukum,” tegasnya. Vonis lepas terhadap korporasi tersebut, kata Anang, berdampak pada kemungkinan korporasi lolos dari jeratan hukum.

Detikcom Pantau Langsung Aktivitas Tim Kejagung

Durasi penggeledahan di gedung Ombudsman RI berlangsung singkat. Tim Jaksa Agung meninggalkan lokasi setelah mengambil sejumlah dokumen. Detikcom melaporkan bahwa rombongan Jaksa Agung keluar dari gedung sekitar pukul 17.10 WIB, Senin (9/3). Mereka membawa berkas, tas jinjing merah, dan satu boks. Penggeledahan tidak disertai pernyataan resmi dari pihak Ombudsman.

Kejagung menyatakan bahwa rekomendasi Ombudsman berperan dalam mengurangi tekanan pada korporasi yang digugat ke PTUN. Dugaan manipulasi dalam rekomendasi tersebut, menurut jaksa, menjadi alasan untuk menggeledah komisioner Ombudsman. Penggeledahan bertujuan mengungkap adanya intervensi dalam proses penyidikan perkara minyak goreng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *