Info Terbaru: KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka Beserta 4 Orang Lainnya

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka Beserta 4 Orang Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Keputusan ini dibuat setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap lima individu yang terlibat. Tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, menurut pengumuman yang dikeluarkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi terkait penetapan tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (10/3) malam. Menurutnya, status hukum lima orang tersebut ditentukan setelah tim penyidik mengadakan ekspose atau gelar perkara pada hari yang sama di siang hari. “Tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan, dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan. KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” ujar Budi dilansir dari Antara, Selasa (10/3).

“Untuk detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, besok (Rabu, 11/3) kami umumkan secara lengkap dalam konferensi pers,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin (9/3), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Bengkulu, yang menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya. Peristiwa ini diduga terkait praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Para tersangka, termasuk Bupati dan Wakil Bupati yang merupakan anggota PAN, dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum status mereka ditetapkan ke tahap penyidikan.

Dari total lima orang yang ditetapkan, dua di antaranya diduga kuat menerima suap, sementara tiga orang lainnya diduga sebagai pemberi. KPK akan mengungkapkan identitas lengkap dan konstruksi kasus secara resmi dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *