Mantan Menteri Agama Yaqut Lebaran di Rutan KPK karena Korupsi Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Lebaran di Rutan KPK karena Korupsi Haji
Jakarta, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan kuota haji. Sebagai konsekuensi, ia dipaksa menjalani bulan Ramadan di Rutan KPK.
“KPK menahan saudara YCQ selama 20 hari pertama, mulai 12 hingga 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Kamis (12/3/2026).
KPK juga mengenalkan Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka dalam penyelidikan ini. Namun, ia belum menjalani tahanan. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, serta Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU No 20 tahun 2001. Mereka dihukum dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
