Kebijakan Baru: Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK, Ternyata Jadi Tahanan Rumah
Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK, Ternyata Jadi Tahanan Rumah
JAKARTA, KOMPAS.com – Kehadiran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memicu perhatian di lingkungan Rutan KPK. Informasi ini muncul setelah beberapa tahanan menyatakan tidak lagi melihat Yaqut di dalam pusat penahanan. Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa, mengungkapkan bahwa Yaqut tidak muncul di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
“Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia saat diwawancarai wartawan di lokasi, Sabtu.
Lebih lanjut, Silvia menjelaskan bahwa Yaqut tidak terlihat dalam barisan tahanan yang melakukan Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih. “Mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada,” tambahnya.
Pantauan KOMPAS.com di lapangan juga menunjukkan bahwa Yaqut tidak tampak saat para tahanan keluar usai ibadah tersebut. Sementara itu, KPK menyatakan bahwa status penahanan Yaqut telah diubah dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Rencana Sejuta Dolar dari Yaqut untuk Suap Pansus Haji DPR
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pengalihan jenis penahanan dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). “Penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu.
Budi menegaskan bahwa penahanan sementara ini tidak menghilangkan pengawasan dan keamanan yang dilakukan KPK terhadap Yaqut. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.
KPK Sebut Yaqut Patok Rp 84,4 Juta Per Jemaah agar Haji Tanpa Antre pada 2023
KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 sejak Kamis (12/3/2026) tadi malam. Pemidanaan ini dilakukan setelah Yaqut diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Yaqut dijatuhi Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar akibat dugaan korupsi kuota haji tersebut.

