Rencana Khusus: Yaqut jadi Tahanan Rumah, Ray Rangkuti: Preseden Buruk bagi Pemberantasan Korupsi

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ray Rangkuti: Preseden Buruk bagi Pemberantasan Korupsi

KPK menghadapi kritik tajam dari Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, setelah memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut Cholil Qoumas, tersangka korupsi kuota haji. Ray menganggap keputusan ini sebagai indikasi melemahnya komitmen KPK terhadap pemberantasan korupsi.

Dalam pernyataannya, Ray menyoroti bahwa alasan keluarga menjadi dasar utama untuk mengubah status penahanan Yaqut. Ia menilai ini menciptakan preseden buruk, mengingat korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa. “Jika KPK melihat kasus korupsi tidak lebih serius dari pencurian ayam, maka korupsi dianggap sebagai perbuatan remeh,” ujarnya.

“Di sini rasa pilu itu menyengat,” tambah Ray melalui keterangan tertulis, Minggu (22/3/2026).

Ray juga mengingatkan adanya risiko pemborosan anggaran akibat penahanan di rumah. Menurutnya, pengawasan terhadap tahanan rumah membutuhkan lebih banyak sumber daya dibandingkan penahanan terpusat di rutan. “Ini akan menguras anggaran negara, terutama di tengah upaya meningkatkan efisiensi,” terangnya.

Sementara itu, Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa status Yaqut berubah menjadi tahanan rumah setelah menerima permohonan dari keluarganya. Ia menegaskan peralihan ini tidak karena kondisi kesehatan. “Bukan karena sakit, melainkan karena ada permintaan dari pihak keluarga,” kata Budi.

Budi menjelaskan KPK memproses permintaan tersebut tanpa memberikan penjelasan rinci. “Kami langsung mengabulkan, karena memang ada permohonan,” tuturnya. Ia juga menyebut bahwa penggunaan tahanan rumah untuk Yaqut berbeda dengan tahanan lain, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang diberi penahanan rumah karena alasan kesehatan.

Ray mendesak KPK untuk membatalkan status tahanan rumah jika tidak ada alasan khusus selain permintaan keluarga. Ia takut langkah ini akan menjadi bumerang bagi sistem peradilan korupsi. “KPK harus menjaga marwah lembaga dan hindari diskriminasi dalam penegakan hukum,” pungkasnya.

Dalam pernyataannya, Budi mengakui bahwa setiap penyidikan memiliki strategi yang berbeda. “Setiap kasus punya kondisi dan pendekatan sendiri, termasuk cara menahan tersangka,” jelasnya. Namun, ia menegaskan bahwa Yaqut bukan satu-satunya yang diberi status tersebut, dan keputusan KPK bersifat proporsional.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar diatas untuk daftar donor darah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *