Strategi Penting: Status Tahanan Rumah Yaqut, Preseden Buruk bagi KPK

Status Tahanan Rumah Yaqut, Preseden Buruk bagi KPK

Jakarta, IDN Times — Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, mengalami perubahan status tanpa banyak pernyataan. Ia kini berstatus tahanan rumah, sebuah keputusan yang memicu perdebatan di kalangan berbagai pihak. KPK sendiri mengungkapkan bahwa alasan hukum untuk tindakan ini adalah Pasal 108 Ayat 1 dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2025. Menurut pasal tersebut, penyidik, jaksa, atau hakim bisa mengubah status penahanan jika ada pertimbangan tertentu, seperti permohonan keluarga atau alasan kemanusiaan, selama prosedur administratif terpenuhi.

Kritik terhadap Kebijakan KPK

Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, menilai keputusan ini menjadi tanda buruk bagi lembaga antikorupsi. “Ini menunjukkan KPK kini telah kehilangan independensinya, dan mudah terpengaruh oleh kekuatan luar,” katanya. Ia menganggap peralihan status Yaqut sebagai tahanan rumah mengurangi makna KPK sebagai penegak hukum yang konsisten. Menurutnya, jika penahanan bisa ditunda, mengapa harus dijebloskan ke rutan?

“Kebijakan ini secara tidak langsung mengubah tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa,” ujar Fickar. “Jika ini terus terjadi, masyarakat akan mulai meragukan proses hukum yang selama ini dianggap adil.”

Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK, mengungkapkan bahwa peralihan status Yaqut ke tahanan rumah adalah langkah baru. “Ini langkah yang belum pernah dilakukan sepanjang sejarah KPK berdiri,” kata dia. Ia menilai kebijakan ini menciptakan ruang abu-abu, sehingga bisa mengurangi ketatnya standar penegakan hukum yang selama ini menjadi ciri khas KPK.

“Perlakuan istimewa seperti ini bisa membuat tahanan lain iri, dan berpotensi memicu permohonan serupa dari mereka,” ujar Praswad. “Jika KPK terus menyetujui, maka asas equality before the law bisa terabaikan.”

Penjelasan dari KPK

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Yaqut tidak lagi ditahan di rutan setelah permintaan dari keluarganya. “Permintaan tersebut bukan terkait kesehatan, melainkan alasan lain,” jelas Budi. Ia menyatakan bahwa status Yaqut diubah sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Kabar Yaqut keluar dari rutan pertama kali diungkap oleh istrinya, Silvia Harefa. Dia menyebut bahwa suaminya tidak terlihat di rutan sejak hari tersebut. “Iya, sebelum hari Jumat beliau sudah tidak ada di rutan,” ungkap Silvia. Ia mengetahui informasi ini dari anggota rutan yang mengatakan Yaqut tidak hadir saat salat Idul Fitri.

“Tapi salat Id, kata orang-orang dalam, ya gak ada, beliau gak ada,” tambah Silvia.

Perubahan status ini memicu pertanyaan mengenai independensi KPK. Apakah keputusan ini membuka jalan bagi penyimpangan dalam penegakan hukum korupsi? KPK harus menjelaskan lebih jelas untuk menjaga kredibilitasnya di masa depan.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar diatas untuk daftar donor darah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *