Strategi Penting: Menkomdigi: TikTok Komitmen Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Menkomdigi: TikTok Komitmen Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa TikTok telah menunjukkan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna yang usianya di bawah 16 tahun secara bertahap. Penyesuaian ini dilakukan TikTok untuk sesuai dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang akan diterapkan mulai besok, Sabtu (28/3/2026).

“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Menkomdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Dalam pernyataannya, Meutya menambahkan bahwa TikTok masih akan memberikan pengumuman terkait operasional aplikasi untuk pengguna berusia 14-15 tahun. “Esok mereka akan mengumumkan roadmap operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun,” imbuhnya.

Menkomdigi Sebut X dan Bigo Live Sudah Patuhi PP Tunas

Kominfo menilai bahwa komitmen TikTok sebagai kooperatif sudah menunjukkan arah yang tepat terhadap PP Tunas, meskipun masih meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kepatuhan secara penuh. “Arahnya sudah menuju ke sana, hanya meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan dan ini yang memang kita juga minta agar segera melengkapi kepatuhannya,” tambah Meutya.

Sejauh ini, dua aplikasi lain telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas. Aplikasi X melakukan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun, yang telah diumumkan sejak 17 Maret 2026 melalui halaman pusat bantuan. Sementara Bigo Live meningkatkan batas usia menjadi 18 tahun ke atas.

“Bigo Live yang telah melakukan penyesuaian batas usia menjadi 18 plus pada perjanjian pengguna atau user content, serta kebijakan keamanan privacy policy, dan juga mengajukan permohonan pembaruan batasan usia kepada Appstore atau toko aplikasi,” terang Meutya.

Roblox juga dianggap sebagai aplikasi yang kooperatif, meskipun hanya sebagian. Aplikasi tersebut sedang menyiapkan fitur agar pengguna di bawah 13 tahun hanya bisa menggunakan layanan secara offline.

“Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline,” ujarnya.

Sementara itu, empat aplikasi lainnya, yaitu YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads, belum menyatakan kepatuhan terhadap PP Tunas. Meutya menyampaikan bahwa pihaknya tetap menunggu komitmen dari aplikasi-aplikasi tersebut.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar diatas untuk daftar donor darah

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang juga berlaku di Indonesia,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *