Rencana Khusus: Resmi Ditetapkan, Ini Harga Token Listrik Rumah Tangga Per 1 April 2026
Resmi Ditetapkan, Ini Harga Token Listrik Rumah Tangga Per 1 April 2026
Penetapan Tarif Listrik untuk Triwulan II Tahun 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif listrik yang berlaku mulai 1 April 2026. Keputusan ini mencakup seluruh pelanggan PLN, termasuk kelas rumah tangga. Tri Winarno, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menyatakan bahwa tarif pada triwulan II (April-Juni) 2026 tidak berubah dari masa sebelumnya.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik triwulan II tahun 2026 tetap,” kata Tri Winarno seperti dilaporkan situs Kementerian ESDM. “Penetapan ini dilakukan untuk menjaga kemampuan beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, setelah analisis terhadap berbagai indikator ekonomi makro. Pemerintah juga mengajak masyarakat mengoptimalkan penggunaan listrik secara rasional sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat ketahanan energi nasional,” tambahnya.
Harga token listrik rumah tangga pada April 2026 tetap berlaku untuk semua golongan, baik yang berbayar prabayar maupun pascabayar. Pembelian token PLN akan selalu disinkronkan dengan tarif dasar listrik terbaru. Nominal token juga dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai kebijakan setempat.
Harga Token Listrik Rumah Tangga di Jakarta
Rincian harga token listrik rumah tangga non-subsidi di Jakarta untuk periode April 2026 adalah sebagai berikut: Untuk setiap pembelian token senilai Rp 100.000, pelanggan akan mendapatkan kWh tertentu. Rumus perhitungannya adalah:
Contoh spesifik, jika membeli token Rp 100.000, maka kWh yang diperoleh berbeda tergantung golongan pelanggan. Detailnya ditampilkan dalam tabel berikut:
