Strategi Penting: Kejari Pidie Tetapkan Sayuti sebagai DPO Korupsi Dana Desa, Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta
Kejari Pidie Tetapkan Sayuti sebagai DPO Korupsi Dana Desa
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra, menyatakan bahwa Sayuti, mantan kepala desa di Gampong Kambuek Payapi Kunyet, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik. Penetapan ini terjadi setelah Sayuti mengulang beberapa kali mengabaikan undangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023.
Kerugian Negara dan Alasan Pencarian
Kasus korupsi yang menimpa dana desa itu menyebabkan kerugian hingga Rp292,89 juta. Tersangka diperkirakan sengaja menghindari proses hukum, dengan indikasi melarikan diri ke Malaysia. Tim penyidik telah melakukan pencarian di tempat tinggal Sayuti, tetapi tidak menemukan pria itu. Informasi dari masyarakat memperkuat dugaan tersebut.
“Penetapan Sayuti sebagai DPO merupakan tindak lanjut dari ketidakpatuhan tersangka terhadap proses hukum,” kata Muhammad Rhazi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pidie.
Pada 31 Maret 2026, Kejari Pidie secara resmi menempatkan Sayuti ke dalam DPO. Pemanggilan yang dilakukan sebanyak tiga kali tidak direspons oleh tersangka, meski penyidik juga mencari keberadaannya di rumah. Hanya keluarga yang ditemukan, sementara Sayuti hilang tanpa jejak.
Detail Penyimpangan Dana Desa
Kerugian negara terjadi karena kegiatan dana desa tidak terlaksana, namun dana itu sudah dicairkan secara penuh oleh tersangka. Audit menunjukkan bahwa tindakan korupsi ini menyebabkan kerugian sebesar Rp292,89 juta. Angka tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan proses penyidikan.
Dalam penyelidikan, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 20 saksi dan dua ahli. Data ini diharapkan bisa memperkuat bukti serta mengungkap cara penyimpangan dana desa. Sayuti disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang KUHP dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan menegaskan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Tujuannya adalah memastikan kepastian hukum dalam kasus dugaan korupsi. Suhendra menambahkan bahwa Kejari Pidie terus berkomitmen mengungkap tindakan korupsi secara profesional dan transparan.
Kejaksaan Negeri Pidie juga meminta masyarakat untuk aktif memantau penggunaan anggaran negara serta melaporkan tanda-tanda penyalahgunaan dana. Penetapan DPO Sayuti menunjukkan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi.
Update dari KPK
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengisian 601 jabatan perangkat desa. KPK mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur tersebut bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan.

