Rencana Khusus: WFH ASN Setiap Jumat, Bagaimana Aturan untuk Karyawan Swasta?
WFH ASN Setiap Jumat, Bagaimana Aturan untuk Karyawan Swasta?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan panduan bagi perusahaan untuk menerapkan kerja dari rumah satu hari dalam seminggu. Namun, kebijakan ini bersifat rekomendasi, bukan kewajiban, dan disesuaikan berdasarkan kondisi operasional masing-masing instansi. Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026, yang berisi panduan terkait Work From Home (WFH) dan pengoptimalan penggunaan energi di tempat kerja.
Kebijakan WFH untuk aparatur sipil negara (ASN) telah diatur secara pasti. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pekerja negeri akan bekerja di rumah setiap hari Jumat. “Kebijakan ini berlaku di instansi pusat dan daerah, dengan hari Jumat sebagai hari kerja jarak jauh yang akan diatur melalui surat edaran dari Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri,” terangnya dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).
“Pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan work from home bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/4/2026).
Sementara itu, sektor-sektor tertentu dikecualikan dari kebijakan WFH. Beberapa bidang tetap harus beroperasi secara langsung karena kebutuhan layanan publik dan aktivitas kritis. Contohnya layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, industri produksi, energi, pangan, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan. Kebijakan ini tidak mengubah hak karyawan, termasuk cuti tahunan, yang tetap berlaku seperti biasa.
Pelaksanaan kerja dari rumah diberikan kebebasan kepada perusahaan. Mereka bisa menentukan hari dan jam kerja sendiri, selama memenuhi standar produktivitas dan kualitas layanan. Fleksibilitas ini bertujuan memudahkan penyesuaian kebijakan tanpa mengganggu kegiatan bisnis. Meski ada rekomendasi, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan karakteristik usahanya.
Dalam praktik, teknis penerapan WFH diatur oleh perusahaan. Hak karyawan tidak dipengaruhi, termasuk penghasilan dan jaminan sosial. Mereka tetap menjalankan tugas normal meski bekerja dari rumah, asalkan tetap memastikan efisiensi dan kinerja optimal. Kebijakan satu hari kerja dari rumah per minggu diharapkan mampu meningkatkan penghematan energi tanpa mengorbankan produktivitas.
