Pembahasan Penting: KLH beri sanksi 67 perusahaan terkait banjir Sumatera

KLH beri sanksi 67 perusahaan terkait banjir Sumatera

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan sanksi administratif terhadap 67 perusahaan yang terlibat dalam penyebab banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tahun lalu. Tindakan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut dianggap berkontribusi pada kejadian bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.

Verifikasi Terhadap 175 Perusahaan

Sebelumnya, KLH dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah memverifikasi 175 perusahaan di tiga provinsi tersebut, termasuk sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, serta pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Hutan Produksi (HP). Verifikasi menemukan indikasi pembukaan lahan seluas 1.805.615 hektare.

“Mulai dari penerbitan sanksi administrasi hingga proses pidana, beberapa kasus kami limpahkan ke provinsi terkait. Sementara itu, enam perusahaan lainnya kembali ke bidang kehutanan untuk diproses lebih lanjut. Dari 175 perusahaan yang dicek, dua di antaranya sudah tidak beroperasi,” tutur Hanif Faisol Nurofiq.

Detail Penetapan Sanksi

Dari total 175 perusahaan yang diinvestigasi, 22 unit usaha telah menerima sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan. Sementara 45 perusahaan lainnya masih dalam tahap penerbitan sanksi. Total 67 perusahaan mendapat tindakan hukum administratif.

Di sisi lain, KLH juga mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara, dengan nilai total sekitar Rp4.947.238.454.610. Selain itu, enam perusahaan lainnya dikenai tuntutan pidana.

Kajian Lingkungan dan Tata Ruang

Sebagai langkah preventif, KLH telah melakukan kajian lingkungan secara cepat terkait rancangan tata ruang dan wilayah ketiga provinsi yang terdampak banjir. “Kami telah menyusun rencana hunian pascabencana secara rinci, termasuk arahan per kecamatan untuk menentukan area yang sebaiknya dihindari dalam pembangunan hunian tetap serta wilayah yang masih mampu menopang pembangunan hunian cepat,” jelas Hanif.

Temuan Kesenjangan

Dari kajian tersebut, ditemukan ketidaksesuaian antara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan rencana tata ruang dan wilayah. Kesenjangan ini dinilai memperparah dampak bencana hidrometeorologi. Hasil kajian telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar diatas untuk daftar donor darah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *