Strategi Penting: Pendaftaran WNI bayi baru lahir ke JKN dilakukan mengacu regulasi
Pendaftaran WNI Bayi Baru Lahir ke JKN Tetap Berdasarkan Regulasi
Jakarta – BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa kebijakan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16. Hal ini diungkapkan oleh Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, pada Selasa di Jakarta, sebagai tanggapan atas kabar bahwa mulai April 2026, setiap WNI yang lahir di Indonesia akan secara otomatis terdaftar sebagai peserta aktif JKN.
Proses Pendaftaran dan Batas Waktu
Menurut Rizzky, setiap bayi yang lahir wajib didaftarkan oleh orang tuanya ke BPJS Kesehatan. Aturan ini sudah berlaku lama, dengan ketentuan bahwa pendaftaran harus dilakukan paling lama 28 hari setelah kelahiran. “Bayi yang terdaftar dalam waktu tersebut akan langsung aktif sebagai peserta JKN,” terangnya.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” kata Rizzky.
Mekanisme Pendaftaran dan Tujuan Program
Pendaftaran bayi dapat dilakukan melalui layanan chat WhatsApp PANDAWA dengan nomor 08118165165. Syaratnya meliputi foto KTP ibu, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir bayi. Jika pendaftaran dilakukan melebihi 28 hari, iuran JKN akan dikenakan sejak hari kelahiran bayi tersebut.
“Saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai usia terdaftar dalam Program JKN, mulai dari bayi hingga lansia. Program ini menganut prinsip gotong royong, di mana iurannya dihimpun dari seluruh masyarakat,” ujarnya.
Pentingnya Keaktifan Kepesertaan
Rizzky menyoroti bahwa meskipun JKN sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih banyak orang yang baru mendaftar saat sakit. Ia menekankan pentingnya mendaftar sejak sehat agar status kepesertaan tetap aktif. “Karena sakit tidak dapat diprediksi kapan datangnya,” katanya.
Integrasi Sistem dengan INAku
BPJS Kesehatan juga menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah terkait integrasi sistem kepesertaan dengan portal INAku, yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Menurut Rizzky, integrasi ini dilakukan sesuai tupoksi BPJS Kesehatan.
“Masyarakat juga perlu tahu, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk biaya pelayanan kesehatan saat sakit, tetapi juga untuk program promotif preventif yang menjaga kesehatan peserta sehat,” ujarnya.
Pihaknya berharap masyarakat rutin membayar iuran JKN untuk menjaga keberlanjutan program, sehingga tetap dapat memberikan manfaat ke depan.

