Agenda Utama: Satpol PP Jaksel bantah tudingan penertiban pedagang tak humanis

Satpol PP Jaksel Menyangkal Klaim Penertiban Pedagang Tak Humanis

Jakarta – Tim Penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan membantah laporan bahwa petugas melakukan penertiban secara tidak manusiawi terhadap seorang pedagang di kawasan Rasuna Said, Karet Kuningan. Kepala Satpol PP setempat, Nanto Dwi Subekti, menjelaskan bahwa video viral di TikTok yang menyebutkan insiden tersebut adalah upaya pencemaran nama baik.

“Itu fitnah dan pencemaran nama baik. Dalam video itu jelas kami tidak melakukan tindakan penertiban, hanya menghalau agar tidak berdagang di lokasi tersebut,” ujar Nanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Klaim pemerasan terhadap pedagang itu muncul setelah video diunggah ke media sosial. Nanto menegaskan bahwa informasi dalam video tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia menyebut kejadian ini terjadi untuk kedua kalinya, dengan pedagang yang sama kembali berjualan di lokasi terlarang meski sudah diberi peringatan sebelumnya.

Sebelumnya, insiden serupa terjadi pada Februari 2026 dan telah diselesaikan dengan permintaan maaf dari pihak pedagang. Namun, pada Sabtu (5/4), pedagang tersebut kembali berdagang di kawasan yang dilarang saat tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP melakukan patroli rutin.

“Petugas hanya mengingatkan dan menghalau agar tidak berjualan di kawasan tersebut,” tambahnya.

Nanto menjelaskan bahwa area Rasuna Said harus steril dari kegiatan pedagang kaki lima guna menjaga ketertiban umum. “Memang kawasan Rasuna harus steril dari pedagang,” kata dia. Pihak Satpol PP, bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan, sudah memberikan pemahaman kepada pedagang.

Pada Senin (7/4), Kepala Satpol PP Kecamatan Setiabudi juga menemui pedagang untuk mengupas tuntas masalah. Meski demikian, pedagang masih bersikeras ingin berjualan di lokasi tersebut. Sebagai langkah penyelesaian, pemerintah setempat bersama camat, lurah, dan UMKM sedang menyiapkan alternatif lokasi yang legal.

“Kami sudah rapat dengan camat, lurah, dan UMKM untuk memberikan solusi agar bisa berdagang di lokbin, jika yang bersangkutan bersedia,” ujar Nanto.

Dengan demikian, Satpol PP Jakarta Selatan berharap pedagang dapat mematuhi aturan serta memanfaatkan lokasi yang disediakan pemerintah. Hal ini bertujuan menjaga kelancaran kegiatan usaha tanpa mengganggu ketertiban publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *