Mengatasi Masalah: BSN perkuat akreditasi ISPO untuk dukung daya saing sawit nasional

BSN perkuat akreditasi ISPO untuk dukung daya saing sawit nasional

Jakarta – Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) merilis skema akreditasi terbaru bagi lembaga sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Langkah ini bertujuan meningkatkan daya saing industri kelapa sawit dalam negeri. Plt. Kepala BSN Y. Kristianto Widiwardono dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, menegaskan bahwa skema akreditasi ini mencakup seluruh tahapan rantai pasok, mulai dari perkebunan hingga bioenergi.

“Skema ini memperkuat penerapan standar secara menyeluruh dari hulu ke hilir dalam satu kerangka akreditasi. Dengan demikian, konsistensi, kredibilitas, serta pengakuan sertifikasi di tingkat internasional dapat tercapai,” ujar Kristianto.

Ia menambahkan, penguatan sistem ini memberikan kepastian bagi produsen dalam memenuhi kebutuhan pasar global. Selain itu, praktik usaha yang lebih transparan dan berkelanjutan di seluruh tahap produksi diharapkan dapat terdokumentasi secara baik. Kristianto menyoroti bahwa tantangan dari EUDR, aturan Uni Eropa yang mengharuskan produk sawit bebas deforestasi setelah 2020, menjadi penting.

Industri kelapa sawit, sebagai bagian penting dari perekonomian nasional, terus berkontribusi pada devisa negara serta mendukung penghidupan jutaan petani. Untuk memenuhi EUDR, Kristianto menekankan perlunya sistem ketertelusuran yang kuat serta data akurat. “Akreditasi memastikan hasil sertifikasi dapat dipercaya, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” tambahnya.

Kristianto juga menegaskan bahwa EUDR menciptakan peluang besar bagi Indonesia untuk memperbaiki tata kelola sektor sawit. Salah satu alat utama adalah ISPO, sistem sertifikasi nasional yang memastikan kegiatan usaha sesuai prinsip legalitas, keberlanjutan, dan manajemen yang baik.

Perluasan cakupan ISPO dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini menjangkau industri pengolahan dan bioenergi. Penyempurnaan juga dilakukan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 untuk perkebunan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2025 untuk hilir, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2026 untuk bioenergi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *