Tak Berkategori

Eks Dirut Inhutani V hadapi sidang putusan kasus suap hari ini

Sidang Putusan Kasus Suap Eks Dirut Inhutani V Berlangsung Hari Ini Jakarta - Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) Dicky Yuana Rady, periode kepemimpinan 2021-2025, akan menghadapi sidang pembacaan putusan terkait dugaan tindak suap dalam kerja…

Desk Tak Berkategori
Published 09/04/2026
Reading time 1 minutes
Conversation No comments

Sidang Putusan Kasus Suap Eks Dirut Inhutani V Berlangsung Hari Ini

Jakarta – Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) Dicky Yuana Rady, periode kepemimpinan 2021-2025, akan menghadapi sidang pembacaan putusan terkait dugaan tindak suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teddy Windiartono berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis ini.

“Kasus Inhutani V merupakan agenda sidang putusan,” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Sebelumnya, Dicky Yuana Rady dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan 10 bulan, denda Rp200 juta dengan subsider 90 hari, serta uang pengganti 10 ribu dolar Singapura yang diterima dengan subsider 1 tahun penjara. Kasus ini terjadi dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan yang diinisiasi Inhutani V pada 2024-2025. Dicky Yuana Rady didakwa menerima suap sebesar 199 ribu dolar Singapura, setara Rp2,55 miliar berdasarkan kurs Rp12.800 per dolar, dari Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, dua pengusaha swasta.

Uang tersebut diberikan agar Dicky Yuana Rady bisa mengatur PT PML agar tetap berkolaborasi dengan Inhutani V dalam pengelolaan kawasan hutan. Kawasan yang dimaksud berada pada register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung. Pembayaran terjadi dalam dua tahap. Pada 2024, Dicky menerima 10 ribu dolar Singapura dari Djunaidi Nur sebagai Direktur PT PML. Tahun berikutnya, ia menerima 189 ribu dolar Singapura dari Djunaidi dan Aditya, yang bertugas sebagai staf perizinan di PT PML.

Dicky Yuana Rady dihukum berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambahkan melalui UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 KUHP.

Aisyah Lestari

Aisyah Lestari adalah penulis dan praktisi kegiatan sosial yang telah terlibat dalam berbagai program penggalangan dana dan distribusi bantuan sejak 2016. Ia aktif bekerja sama dengan komunitas lokal dalam penyaluran donasi untuk pendidikan, kesehatan, dan bencana alam. Melalui pengalamannya di lapangan, Aisyah memahami langsung tantangan dalam memastikan donasi tepat sasaran. Tulisan-tulisannya berfokus pada panduan donasi terpercaya, transparansi bantuan, serta cara berdonasi yang aman dan berdampak nyata bagi penerima manfaat.

Leave a Comment