Program Terbaru: Dana denda Satgas PKH diminta dikembalikan ke daerah

Dana Denda Satgas PKH Diminta Dipertimbangkan untuk Dikembalikan ke Daerah

Palu, Sulteng

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) Muhammad Safri mengungkapkan kebutuhan pemerintah pusat untuk mengalihkan sebagian dana denda yang diperoleh dari penertiban kawasan hutan kepada daerah. “Negara harus memperhatikan daerah, jadi dana hasil penegakan hukum perlu dipikirkan untuk dialihkan ke tingkat lokal,” jelas Safri di Palu, Senin. Ia menyambut baik upaya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam tahap VI yang berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp11,42 triliun, yang telah disetorkan ke kas negara.

Dalam pembicaraan tersebut, Safri menyoroti perlunya kebijakan distribusi yang adil bagi wilayah yang terkena dampak. Ia mengkritik pengelolaan dana sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, karena berpotensi memperlebar ketimpangan antara pemerintah pusat dan daerah jika tidak disertai mekanisme penyaluran yang jelas. “Jangan sampai tindakan penegakan hukum justru kehilangan makna karena tidak diikuti upaya pemulihan di lapangan,” tegasnya.

“Besarnya angka lahan kritis di Sulteng, yaitu 373.443 hektare, seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengarahkan dana hasil penertiban ke program konkret di daerah, seperti rehabilitasi hutan, reboisasi, serta pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan,” ujarnya.

Safri juga menyoroti penyerahan dana oleh Satgas PKH di hadapan Presiden Prabowo Subianto, dengan harapan momentum tersebut tidak berhenti sebagai ritual, tetapi diikuti kebijakan yang lebih mendukung daerah terdampak. “Daerah yang rusak perlu prioritas dalam pemulihan lingkungan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *