Special Plan: Sidang Vonis Ibam Eks Konsultan Nadiem di Kasus Chromebook Digelar 12 Mei
Special Plan: Sidang Vonis Ibam Eks Konsultan Nadiem di Kasus Chromebook Digelar 12 Mei
Special Plan – Sidang vonis Ibrahim Arief atau Ibam, mantan konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), akan berlangsung dalam rangka Special Plan untuk kasus korupsi pengadaan Chromebook. Majelis hakim telah menunda putusan hukum selama dua minggu, seperti dijelaskan oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah. Hal ini menunjukkan upaya untuk menyelaraskan penilaian dengan berbagai perkara terkait program pemerintah.
Persiapan Sidang dalam Special Plan
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa proses persidangan membutuhkan waktu ekstra agar putusan bisa mencerminkan keadilan sesuai dengan prinsip Special Plan. “Kami berkomitmen untuk memastikan keputusan vonis terhadap Ibam sesuai dengan fakta dan hukum,” tambahnya pada Selasa (28/4/2026). Menurut hakim, penundaan ini juga untuk memperkuat konsistensi dalam menangani kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana pemerintah.
Kasus ini berfokus pada dugaan kesalahan dalam pengadaan laptop Chromebook, yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan. Ibam diduga turut serta dalam pengambilan keputusan yang tidak transparan, sehingga merugikan keuangan negara. Selain itu, kasus ini juga melibatkan eks Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim, yang disebut memberikan kebijakan untuk mempercepat proses pengadaan perangkat tersebut. Special Plan diharapkan bisa menjadi referensi dalam menilai efektivitas upaya pemerintah menekan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Tuntutan Jaksa dalam Rangka Special Plan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ibam dengan hukuman penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar, serta subsider kurungan 190 hari. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar, dengan subsider penjara 7 tahun 6 bulan. Tuntutan ini berdasarkan Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. “Kami percaya bahwa Special Plan ini akan memperjelas tanggung jawab Ibam terhadap pelanggaran kontrak,” kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
“Dengan Special Plan, kami bisa memastikan semua aspek dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook dijelaskan secara rinci,” tutur salah satu jaksa. Bukan hanya kasus Ibam, tetapi juga terkait dengan manajemen perangkat Chrome Device Management (CDM) yang dianggap menjadi bagian dari upaya pemerintah menyukseskan pembelajaran digital. Jaksa menekankan bahwa tuntutan ini melibatkan pelanggaran akuntabilitas, dengan bukti-bukti kontrak dan dokumentasi keuangan yang disajikan.
Persiapan Fisik untuk Special Plan
Ibam, yang telah ditetapkan sebagai tahanan kota, diberikan alat pemantauan untuk memastikan kehadirannya selama proses persidangan. Hal ini karena kondisi kesehatannya yang rentan sakit jantung kronis. “Kami memilih tahanan kota sebagai alternatif agar Ibam tetap bisa mengikuti sidang dalam rangka Special Plan,” jelas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Pemantauan tersebut diharapkan meminimalkan risiko pelarian terdakwa selama pembacaan putusan.
Dalam upaya menyelaraskan proses hukum, Special Plan juga menjadi landasan untuk memastikan semua pihak terdakwa menjalani sidang secara adil. Pemantauan real-time melalui detektor akan menjadi bagian dari kebijakan ini, yang bertujuan meningkatkan transparansi dalam pemerintahan. Ibam tetap diizinkan hadir di pengadilan tanpa harus ditahan fisik, sesuai dengan kebijakan kesehatan yang berlaku.
Konteks Kasus dan Impak pada Program Pemerintah
Kasus korupsi Chromebook menjadi sorotan karena terkait langsung dengan program digitalisasi pendidikan nasional. Pengadaan perangkat ini dianggap penting untuk mendorong pembelajaran berbasis teknologi di lingkungan sekolah. Namun, dugaan penyalahgunaan dana mencapai miliaran rupiah membuat kasus ini menjadi bagian dari perhatian publik dalam Special Plan. “Pembuktian keadilan dalam pengadaan Chromebook akan menjadi contoh bagi program-program serupa di masa depan,” ujar Purwanto S Abdullah.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa memperlihatkan dokumen-dokumen yang membuktikan keterlibatan Ibam dalam proses pengadaan. Special Plan dirancang agar semua tahapan transparan, sehingga pihak-pihak terkait bisa dijelaskan secara rinci. Dengan demikian, kasus ini tidak hanya tentang hukuman untuk Ibam, tetapi juga tentang evaluasi sistem yang mendasari program digital pemerintah. Para terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan sistem pendidikan yang bersih dari KKN.
