News

New Policy: Kejagung Tetapkan Tersangka Ke-5 Kasus MBG, Ini Kronologi Andrew Mulyono Diduga Terlibat Markup Rp1,035 T

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Kelima dalam Kasus Korupsi MBG, Ini Detail New Policy yang Menjadi Sorotan New Policy - Kebijakan baru yang tengah

Desk News
Published Juni 13, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Kelima dalam Kasus Korupsi MBG, Ini Detail New Policy yang Menjadi Sorotan

New Policy – Kebijakan baru yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memperhatikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan Andrew Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka kelima dalam penyelidikan ini. Pengumuman terkait New Policy ini dilakukan oleh Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidik Jampidsus, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 12 Juni 2026. Penetapan ini menunjukkan intensifikasi upaya pemerintah untuk mengungkap korupsi yang diduga terjadi selama masa implementasi program MBG, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat distribusi bantuan makanan bergizi.

Kronologi Penetapan Tersangka dalam New Policy MBG

Program MBG telah dijadwalkan sebagai salah satu inisiatif nasional dalam New Policy yang dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan sosial. Namun, penyelidikan yang berlangsung beberapa bulan terakhir menemukan indikasi kecurangan dalam penggunaan dana program. Sebelumnya, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, termasuk pejabat BGN dan beberapa pihak swasta yang diduga terlibat. Kini, Andrew Mulyono ditambahkan sebagai tersangka kelima, yang diduga memainkan peran kunci dalam markup dana sebesar Rp1,035 miliar. Penetapan ini menandai titik balik dalam penyelidikan yang kini lebih fokus pada aktivitas keuangan dan pengelolaan dana di bawah New Policy.

“Dengan New Policy ini, kami menegaskan komitmen untuk mengungkap semua indikasi korupsi terkait MBG,” kata Syarief Sulaeman Nahdi, yang memimpin penyidikan. “Tindakan ini dilakukan untuk memastikan keandalan program, terutama dalam era pengelolaan dana yang lebih besar.”

Pengelolaan Dana MBG dan New Policy yang Menjadi Sorotan

Kasus markup dana sebesar Rp1,035 miliar dalam New Policy MBG menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara tujuan program dan praktik pelaksanaannya. Dalam penyelidikan, penyidik menemukan bukti bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan makanan bergizi bagi masyarakat dikonversi ke berbagai kegiatan yang tidak terkait langsung. New Policy yang awalnya dirancang untuk transparansi dan akuntabilitas justru menjadi kontributor utama dalam skema korupsi ini. Penyidik menegaskan bahwa proses audit dan evaluasi telah menemukan fakta bahwa setidaknya Rp1,035 miliar terlibat dalam markup yang tidak masuk akal.

Andrew Mulyono, yang ditetapkan sebagai tersangka kelima, diduga menjadi pengambil keputusan dalam penyaluran dana tersebut. Ia menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, perusahaan yang diduga terlibat dalam distribusi bantuan makanan. Dalam penjelasan laporan internal, terungkap bahwa ia mempercepat proses pengalihan dana untuk memenuhi target New Policy yang ditetapkan dalam kurun waktu 2025–2026. Pemantauan ketat dari Kejagung menunjukkan bahwa langkah ini segera mengikuti beberapa tersangka sebelumnya, yang termasuk pejabat BGN dan pengusaha lokal.

Analisis Dampak New Policy pada Program MBG

New Policy dalam pengelolaan MBG dianggap sebagai strategi untuk mengoptimalkan distribusi bantuan makanan. Namun, beberapa kritikus menilai bahwa kebijakan ini justru menjadi celah bagi praktik korupsi. Dengan adanya markup dana sebesar Rp1,035 miliar, penyaluran dana ke masyarakat rentan seperti anak-anak dan lansia terganggu. Penyidik menyatakan bahwa New Policy ini tidak hanya mencakup perubahan dalam struktur pengelolaan program, tetapi juga mengubah sistem pengawasan yang sebelumnya dianggap cukup ketat.

Dalam pelaksanaan New Policy, BGN menggandeng sejumlah perusahaan swasta untuk mengurusi distribusi bantuan. Namun, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keterlibatan pihak-pihak yang tidak memiliki keterampilan di bidang gizi. Andrew Mulyono dituduh mengendalikan alur dana ini dengan mempercepat pencairan dan menunda verifikasi kelayakan program. Dengan adanya kecurangan ini, New Policy MBG menjadi menjadi bahan perdebatan dalam lingkaran pemerintah dan masyarakat.

Penyidikan terhadap New Policy ini juga menyoroti pentingnya pengawasan independen. Meski pihak BGN mengklaim telah menerapkan pengendalian internal, kejadian markup dana sebesar Rp1,035 miliar menunjukkan bahwa ada celah dalam sistem tersebut. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggarisbawahi pelaksanaan New Policy ini, terutama dalam menegakkan hukum terkait korupsi yang terjadi di tengah transisi program dari penegakkan kebijakan nasional ke operasionalisasi yang lebih praktis.

Leave a Comment