Key Issue: Dituduh Aniaya ART, Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik Soal Fitnah
Dituduh Aniaya ART, Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik Soal Fitnah
Key Issue – Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengungkapkan bahwa laporan dugaan kekerasan fisik telah diterima oleh SPKT. “Seseorang dengan inisial H melaporkan bahwa ia mengalami kekerasan fisik,” jelasnya, seperti dilansir Antara, Kamis (30/4/2026).
Laporan tersebut dibuat pada Selasa (28/4) oleh perempuan yang mengaku menjadi korban. Dalam pengakuan, kejadian dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, Jakarta Selatan. Menurut informasi, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan, tanggal 29 April 2026.
Pihak yang dilaporkan adalah seorang perempuan berinisial RWT, yang diduga melakukan tindakan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Joko Adi menjelaskan bahwa laporan yang diterima masih dalam tahap awal investigasi.
“Karena laporan ini baru masuk, maka prosesnya belum lengkap. Setelah diterima, laporan akan didisposisi ke unit yang bertugas, lalu dianalisis lebih lanjut terkait dugaan penganiayaan,” kata AKP Joko Adi. Ia menyebutkan bahwa korban dalam kasus ini hanya satu orang. Meski demikian, pihak kepolisian mengaku masih menunggu hasil visum dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memperkuat alat bukti.
Kepolisian juga belum mampu merilis jadwal pemeriksaan maupun detail kekerasan yang dilaporkan. “Kebenarannya akan ditelusuri lebih lanjut,” tambah Joko. Menurutnya, proses penyelidikan membutuhkan waktu untuk memastikan fakta-fakta yang diberikan oleh pelapor.
Laporkan Balik Soal Tuduhan Fitnah
Di sisi lain, mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina (Erin), memberikan respons terhadap laporan dugaan penganiayaan yang diajukan oleh H. Erin melaporkan balik seorang ART dengan inisial RT atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
“SPKT telah menerima beberapa laporan, salah satunya terkait perkara pencemaran nama baik dan fitnah,” tutur Joko Adi. Laporan Erin diterima dengan nomor 1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, tanggal 30 April 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu (29/4) di Jalan Kesehatan IV Gang Bunga Mayang, Bintaro, Jakarta Selatan.
Joko Adi menyatakan bahwa laporan ini fokus pada dugaan pencemaran nama baik atau fitnah. Ia menambahkan bahwa pihak terlapor, yaitu RT, masih dalam proses penyelidikan. “Isi laporan RT menyebutkan bahwa ia mengalami pencemaran nama baik dan atau fitnah, sedangkan dalam perkara ini, terlapor masih dalam lidik,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui hubungan antara laporan H dan laporan Erin. “Kami sedang mencari keterkaitan antara kedua kasus ini,” tambah Joko. Pemeriksaan dan pemanggilan saksi masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum bisa diumumkan secara pasti.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 433 dan atau Pasal 434 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Kedua pasal tersebut terkait dengan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa penjara maksimal sembilan bulan hingga tiga tahun.
Joko Adi menekankan bahwa kepolisian tetap memprioritaskan kebenaran sebelum mengambil keputusan. “Kami akan memastikan fakta-fakta yang terkait dalam laporan ini sebelum memutuskan tindakan lebih lanjut,” ucapnya. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang diajukan oleh H.
Perkembangan terkini menunjukkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Meski telah ada dua laporan yang masuk, pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan secara pasti. “Kami perlu waktu untuk menelusuri detail-detail yang disampaikan oleh pelapor dan korban,” imbuh Joko.
Sementara itu, masyarakat memantau perkembangan kasus ini dengan antusias. Banyak pihak mengaitkan laporan tersebut dengan hubungan keluarga dan dinamika di dalam rumah tangga. “Fitnah yang diangkat bisa berdampak besar pada reputasi seseorang, terutama jika terkait dengan nama baik,” kata seorang saksi mata, yang diwawancarai oleh media lokal.
Joko Adi juga meminta masyarakat bersabar dan mengikuti perkembangan selanjutnya. “Kami sedang bekerja keras untuk menelusuri fakta-fakta yang ada. Semua proses hukum dilakukan secara profesional,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan terburu-buru dalam menetapkan tersangka atau menyelesaikan kasus.
Dalam pernyataannya, Joko Adi menekankan pentingnya dokumentasi yang lengkap untuk menguatkan kasus. “Hasil visum dan pemeriksaan lebih lanjut akan menjadi dasar bagi kami dalam menentukan kebenaran peristiwa tersebut,” tambahnya. Pihak kepolisian juga berharap korban dan pelapor bisa memberikan keterangan yang jelas dan terperinci.
Sementara itu, banyak pendapat yang muncul di media sosial. Sebagian pendukung Erin menyebut bahwa H bersalah karena merasa terganggu oleh tindakan ART. Sementara itu, pihak lain mengkritik tindakan Erin dengan menyebut bahwa laporan ini terkesan ingin membalas rasa sakit yang dialami. “Ini bisa jadi kasus yang terkesan memperumit,” kata seorang netizen.
Joko Adi mengatakan bahwa pihak kepolisian tetap fokus pada fakta. “Kami tidak akan menetapkan siapa pun sebagai tersangka sebelum semua bukti terkumpul dan diverifikasi,” ujarnya. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru menghakimi tanpa mengetahui seluruh informasi.
Perkara ini menunjukkan bagaimana kasus kekerasan dan fitnah bisa saling terkait dalam lingkaran keluarga. Dengan adanya dua laporan yang berlawanan, proses hukum memerlukan waktu untuk memilah mana yang lebih kuat sebagai bukti. Polres Metro Jakarta Selatan terus mempercepat proses penyelidikan untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin.
