Key Discussion: Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Tak Ada Pemotongan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Tak Ada Pemotongan Dana Otsus Papua

Key Discussion – Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memberikan penjelasan mengenai alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk enam provinsi di Tanah Papua. Menurut Ribka, dana tersebut telah diberikan secara utuh hingga akhir tahun anggaran 2025. Ia mengatakan, kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini berlaku tidak menyebabkan pengurangan dana Otsus secara keseluruhan. Hal ini disampaikan dalam pernyataan resmi yang diterbitkan pada hari Sabtu (16/5/2026).

Keputusan Efisiensi Anggaran Nasional

Ribka menyatakan bahwa instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 menjadi dasar pelaksanaan efisiensi anggaran di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Papua. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dana publik, dengan fokus pada pos-pos yang tidak mendesak seperti biaya perjalanan dinas dan belanja operasional. Meski demikian, dana Otsus tetap terlepas dari efisiensi tersebut. “Dana Otsus tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi yang diterapkan saat ini,” tegas Ribka dalam pernyataannya.

“Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat,” ujar Ribka dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Ia juga mengatakan bahwa dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo yang dihadiri keenam gubernur serta para bupati dan wali kota se-Tanah Papua, dipastikan bahwa dana Otsus tetap diprioritaskan. Presiden bahkan meminta Menteri Keuangan untuk memproses pengembalian dana efisiensi ke daerah. “Saat ini proses pengembalian dana tersebut sedang dibahas dan dalam proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kekeliruan kebijakan,” jelas Ribka.

Pelaksanaan Dana Otsus Tahun 2025

Dalam penjelasannya, Ribka menekankan bahwa realisasi Dana Otsus Tahun 2025 telah mencapai 100 persen. Ini menunjukkan kinerja pemerintah daerah dalam penyaluran dana yang baik. Untuk Tahun 2026, penyaluran triwulan pertama telah selesai, termasuk untuk Papua Selatan dan seluruh kabupaten yang berada di bawah provinsi tersebut. “Pengembalian dana triwulan pertama tahun 2026 telah mencapai 100 persen, termasuk untuk kabupaten-kabupaten yang tergabung dalam provinsi Papua Selatan,” tambahnya.

Ribka mengungkapkan bahwa penyaluran dana Otsus saat ini lebih cepat dibandingkan masa sebelumnya. Percepatan ini terlihat sejak bulan Februari 2026. Hingga Mei, hanya satu kabupaten yang masih menunggu penyaluran, yaitu Kabupaten Nduga. Ia menilai keterlambatan tersebut disebabkan oleh kendala teknis administrasi di daerah tersebut.

Peran PMK dalam Penyaluran Dana

Menurut Ribka, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024 berpengaruh pada pengaturan penyaluran dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahap I. Dalam PMK tersebut, penyaluran dana tersebut harus selesai paling lambat April 2026, namun bisa lebih cepat jika Pemda telah menyelesaikan Rencana Anggaran dan Program (RAP) serta laporan tahunan.

Dalam prakteknya, penyaluran ke 46 daerah di Tanah Papua telah dilakukan tepat waktu antara Februari hingga April 2026. Kabupaten Tambrauw, misalnya, mendapatkan dana pada 12 Mei 2026. Sementara Kabupaten Nduga diberikan pada akhir Mei 2026 setelah melalui pendampingan untuk menyelesaikan laporan tahunan. “Keterlambatan di Kabupaten Nduga disebabkan oleh kendala teknis administrasi, namun prosesnya telah berjalan secara terencana,” kata Ribka.

Pembenahan Tata Kelola Dana Otsus

Ribka meminta agar setiap kebijakan terkait dana Otsus disampaikan berdasarkan data resmi pemerintah. Ia menyoroti peningkatan kualitas tata kelola dana tersebut yang berdampak positif pada kecepatan penyaluran. “Dengan pengawalan yang lebih baik, penyaluran Dana Otsus kini menjadi semakin membaik,” pungkasnya.

Menurut Ribka, kondisi penyaluran saat ini layak diapresiasi karena mencerminkan perubahan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini didukung oleh keterlibatan pemerintah pusat dalam mempercepat proses pengalihan dana ke daerah. “Kerja sama antara pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan penyaluran Dana Otsus dalam tahun ini,” jelasnya.

Kondisi Alokasi Dana Otsus dan DTI di Papua Selatan

Dalam konteks penurunan alokasi, Ribka menyebutkan bahwa jumlah Dana Otsus dan DTI Provinsi Papua Selatan pada 2026 mengalami penyesuaian berdasarkan indikator kinerja yang diatur dalam PMK 33 Tahun 2024. Beberapa faktor memengaruhi hal ini, antara lain keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 yang baru disahkan pada 30 Januari 2026, serta besarnya SiLPA (Saldo Implementasi Laporan Anggaran) dari Dana Otsus Tahun 2025 sebesar Rp273.220.085.571.

Ribka menjelaskan bahwa SiLPA tersebut mencerminkan ada dana yang tidak terpakai karena keterlambatan dalam realisasi program. “Pemotongan dana Otsus untuk Papua Selatan berdasarkan PMK 33 Tahun 2024 adalah langkah untuk memastikan alokasi dana berjalan efisien dan sesuai target,” katanya.

Kemitraan Pemda dalam Pertanggungjawaban Dana

Sebagai bagian dari upaya peningkatan transparansi, Ribka meminta Pemda segera menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah diterima. Ia menilai ini penting untuk memastikan dana triwulan kedua bisa diproses secara cepat. “Jika Pemda telah merealisasikan dana untuk pelayanan publik, segera lakukan pertanggungjawaban agar penyaluran triwulan kedua dapat dimintakan dengan cepat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pemda harus memastikan penyaluran dana dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan daerah. Dengan adanya koordinasi yang lebih baik antara pusat dan daerah, Ribka yakin proses penyaluran dana Otsus akan terus berjalan lancar. “Komitmen bersama dalam melaksanakan program pembangunan daerah adalah jaminan untuk menyukseskan penyaluran dana Otsus,” pungkasnya.

Dana Otsus yang merupakan bagian dari kebij

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *