Topics Covered: Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Transfer Data Kependudukan RI ke AS
Menkomdigi Tegaskan Tidak Ada Pengiriman Data Penduduk Indonesia ke Amerika Serikat
Topics Covered – Dalam sesi rapat kerja bersama Komisi I DPR, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026), Menkomdigi Meutya memastikan bahwa tidak ada transfer data kependudukan Indonesia kepada pemerintah Amerika Serikat. Ia menyoroti bahwa ketentuan ini merupakan bagian dari kerangka perdagangan digital yang sedang diusulkan, khususnya Article 3.2.
“Artikel 3.2 bagian mengenai perdagangan digital meminta Indonesia memberikan penjelasan terkait pengiriman data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat,” ujar Meutya. “Namun, ini berlaku secara setara, dan tidak menunjukkan adanya penyerahan data penduduk secara langsung ke pihak asing.”
Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan bahwa Article 3.2 tidak mengatur transfer data secara mutlak, melainkan memberikan kerangka kerja untuk mengelola aliran data dalam ekosistem digital. Menurutnya, dalam aturan ini, pengiriman data pribadi dari Indonesia ke luar wilayah negara hanya diperbolehkan jika negara tujuan memiliki standar perlindungan data yang sejajar dengan ketentuan dalam hukum Indonesia.
Pemahaman tentang Pasal 3.2
Meutya menekankan bahwa terdapat kesalahpahaman mengenai makna klausul tersebut. Ia menjelaskan, dalam bahasa Inggris, pasal itu menyebut “Indonesia shall provide certainty regarding the ability to move personal data out of its territory to the United States by recognizing the United States as a country or a jurisdiction that provides adequate data protection under Indonesia’s law.” Ini berarti, Indonesia tetap mempertahankan kewenangan dalam menentukan tingkat perlindungan data di dalam negeri.
“Kami ingin memastikan bahwa perpindahan data penduduk tidak dianggap sebagai bentuk transfer ke AS, tetapi justru sebagai bagian dari kerangka trade yang mengakui kecukupan perlindungan data berdasarkan undang-undang Indonesia,” imbuhnya.
Ia juga menyatakan bahwa klausul tersebut tidak menyiratkan adanya komitmen Indonesia untuk menyerahkan data kependudukan secara bebas. Menurut Menkomdigi, AS harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh hukum Indonesia sebelum dinyatakan sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai.
Konteks UU Perlindungan Data Pribadi
Dalam menjelaskan lebih lanjut, Meutya menyoroti bahwa klausul Article 3.2 selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 56. Menurutnya, Pasal 56 menetapkan bahwa pengiriman data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika tujuan memiliki perlindungan data yang setara, terdapat perjanjian kontraktual yang memadai, atau ada persetujuan eksplisit dari pemilik data.
“Ketentuan ini jelas memberikan kepastian bahwa transfer data penduduk tidak langsung diatur oleh kebijakan AS, tetapi harus melalui proses penilaian berdasarkan hukum Indonesia sendiri,” ujarnya.
Meutya menjelaskan bahwa evaluasi tingkat perlindungan data di luar negeri akan dilakukan oleh lembaga yang diberi kewenangan, yaitu Badan Perlindungan Data Pribadi. Lembaga ini sedang dalam tahap pembentukan, dan akan memastikan bahwa negara-negara yang diakui memiliki standar perlindungan yang sejajar dengan Indonesia.
Implications dari Klausul Digital Trade
Menkomdigi juga memberikan penjelasan mengenai klausul yang menyebutkan bahwa Indonesia memberikan kepastian terkait kemampuan pemerintah mengirimkan data pribadi ke AS. Ia menegaskan bahwa ini bukan berarti Indonesia menyerahkan kontrol data penduduk kepada AS, melainkan mengakui bahwa AS memiliki sistem perlindungan data yang memadai.
“Jadi, tidak ada yang mengatakan bahwa data penduduk Indonesia diberikan secara langsung ke Amerika Serikat. Yang ada adalah pengakuan bahwa AS memenuhi kriteria perlindungan data yang ditetapkan oleh hukum Indonesia,” tambah Meutya.
Dalam konteks ini, Menkomdigi mengingatkan bahwa proses penilaian terhadap AS akan melalui mekanisme yang berlaku di dalam negeri. “Artinya, pengakuan AS sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang sesuai dengan UU PDP dan aturannya,” jelasnya.
Perspektif Internasional dan Kebutuhan Nasional
Dalam diskusi yang berlangsung, Meutya juga menyoroti pentingnya mempertahankan otonomi dalam pengelolaan data penduduk. Ia menyatakan bahwa dalam era digitalisasi, data menjadi aset penting yang harus dikelola dengan hati-hati. “Kita harus memastikan bahwa pengiriman data tidak hanya diatur oleh kepentingan internasional, tetapi juga melalui kerangka yang tetap menjunjung kepentingan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Klausul Article 3.2, kata Meutya, adalah bagian dari upaya Indonesia untuk memperkuat keberpihakan dalam perdagangan digital. Dengan mempertahankan standar perlindungan data yang konsisten, pemerintah ingin menunjukkan komitmen terhadap hak privasi warga negara, sekaligus menjaga kredibilitas dalam berbagai perjanjian internasional.
“Kami ingin menegaskan bahwa, meskipun terdapat hubungan kerja sama dengan AS, data penduduk Indonesia tetap aman dan terjaga kecukupan perlindungannya. Ini adalah langkah penting dalam membangun kepercayaan internasional terhadap sistem hukum Indonesia,” tutur Meutya.
Meutya menambahkan bahwa pengakuan AS sebagai negara dengan perlindungan data yang setara akan menjadi dasar bagi Indonesia untuk mengizinkan transfer data ke AS. Namun, ini bukanlah keputusan akhir, melainkan proses yang dipersiapkan dengan hati-hati. “Kita harus memastikan bahwa semua langkah diambil dengan transparan dan berimbang antara kepentingan ekonomi dan kepentingan sosial,” katanya.
Kesiapan Indonesia dalam Menghadapi Digital Trade
Dalam menyimpulkan, Meutya menegaskan bahwa pemerintah Indonesia sudah siap menghadapi tantangan dalam kerangka digital trade. “Kita tidak memaksa data penduduk untuk diberikan ke AS, tetapi justru mengamankan bahwa data tersebut dikelola sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh hukum Indonesia sendiri,” pungkasnya.
Menkomdigi juga mengingatkan bahwa kebijakan ini berjalan sejalan dengan visi pemerintah untuk mendorong ekonomi digital sambil memastikan perlindungan data warga negara. “Dengan memahami makna Article 3.2 secara tepat, kita dapat menghindari salah tafsir dan menjaga kepentingan nasional dalam setiap transaksi digital,” tambahnya.
Kebijakan transfer data yang diatur dalam klausul ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi negara lain dalam menentukan standar perlindungan data. Meutya juga menyatakan bahwa pihaknya
