Berita Penting: Terkuak Lapangan Padel di Jaktim Pakai Izin Kosan Berujung Disegel
Terkuak Lapangan Padel di Jaktim Pakai Izin Kosan Berujung Disegel
Pemerintah Kota Jakarta Timur menindak tegas sejumlah lapangan padel yang tidak sesuai aturan. Salah satu lapangan yang disegel adalah di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, karena memanfaatkan izin rumah kos yang dikeluarkan pada 2018. Bangunan itu sekarang digunakan sebagai lapangan padel, meskipun izin usahanya tidak sesuai.
Menurut Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, penyegelan permanen juga dilakukan di Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung. “Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini,” ujarnya setelah memasang papan pemberitahuan di lokasi, Kamis (26/2) lalu.
“Jadi total di Jakarta Timur itu kan ada sekitar 57 lapangan padel, dan ada sekitar 27 yang tidak berizin, dan yang 30 itu sudah berizin,” kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Jalan Kolonel Sutomo, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, seperti dilansir Antara, Kamis (12/2).
Dalam tindakan ini, pemerintah menemukan ketidaksesuaian izin bangunan serta kurangnya sertifikat laik fungsi (SLF). Petugas memasang spanduk pemberitahuan di lokasi sebagai tanda penghentian tetap, dengan tulisan “Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)”. Lapangan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Munjirin menambahkan, pemerintah terus mengawasi pembangunan lapangan padel di wilayah Jakarta Timur. “Kami akan tindaklanjuti,” ucapnya. Selain itu, Sudin Citata bersama unsur wilayah akan terus melakukan monitoring dan penertiban. Dia juga meminta kecamatan serta kelurahan untuk aktif mengawasi proyek sejenis dan melaporkan pelanggaran jika ditemukan.
Setelah disegel, lokasi akan diawasi secara berkala oleh petugas Citata kecamatan dan pemerintah kelurahan. Tujuannya adalah memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan tata ruang dan perizinan. Dengan langkah ini, Munjirin berharap pengembangan fasilitas olahraga di wilayahnya berjalan rapi dan sesuai ketentuan.
