Hasil Pertemuan: Komisi III dorong TNI-Polri bersinergi usut kasus Andrie Yunus

Komisi III Dorong Sinergi TNI-Polri dalam Penyelidikan Kasus Andrie Yunus

Jakarta (ANTARA) – DPR RI Komisi III mengajak TNI dan Polri untuk bekerja sama dalam menyelesaikan kasus penganiayaan dengan air keras terhadap Andrie Yunus, anggota KontraS. Dalam rapat khusus di Jakarta pada Rabu, Ketua Komisi III Habiburokhman menekankan pentingnya kemitraan antara kedua lembaga tersebut.

“Kemitraan Polri dan TNI tetap harus dijaga dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus,” ujarnya.

Komisi III menyarankan penerapan Pasal 170 Undang-Undang KUHAP 2025 dalam kasus ini. Pasal itu menentukan bahwa tindak pidana yang melibatkan elemen peradilan umum dan militer akan ditangani oleh pengadilan umum. “Kami minta penggunaan aturan Pasal 170 dalam memproses perkara ini,” tambah Habiburokhman.

Dalam sesi rapat, dewan tersebut juga menyetujui pembentukan panitia khusus untuk memantau kasus tersebut. Komisi III berencana mengadakan pertemuan dengan Polri, LPSK, dan korban sebagai bagian dari komitmen perlindungan hak asasi manusia.

Andrie Yunus menjadi korban serangan oleh pelaku tak dikenal di Jakarta Pusat pada 12 Maret malam. Peristiwa tersebut terjadi setelah ia selesai merekam siaran di kantor YLBHI, yang membahas topik militerisme dan uji materi UU TNI. Sampai saat ini, Polda Metro Jaya telah mengungkap dua inisial tersangka, BHC dan MAK, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.

Di sisi lain, Puspom TNI menahan empat anggota untuk diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Komandan Puspom, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari Denma BAIS TNI, bukan dari satuan tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *