Info Terbaru: Telantarkan Istri dan Anak, Hakim PN Kraksaan Diberhentikan MA

Telantarkan Istri dan Anak, Hakim PN Kraksaan Diberhentikan MA

Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan DD dinyatakan tidak lagi berhak menjalankan tugasnya sebagai pengadil. Pemutusan status jabatan ini terjadi setelah terbukti menelantarkan keluarga, terutama istri dan anaknya. Sidang dimaksud digelar di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (2/3/2026), dengan kehadiran Komisi Yudisial (KY) sebagai pihak yang memutuskan.

Dalam amar putusan, Wakil Ketua KY Desmihardi mengumumkan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujarnya, seperti terlihat dari laman KY, Rabu (4/3).

Keengganan dalam Memberi Nafkah

DD dituduh hanya memberikan uang ke istri dan anaknya empat kali dalam setahun, selama periode 2017 hingga 2020. Hal ini dianggap sebagai bentuk ketidakbertanggung jawab dan kurangnya menjaga martabat serta kewibawaan jabatannya sebagai hakim dalam kehidupan keluarga. Dalam pembelaan, DD mengklaim tetap rutin memberikan nafkah dan sering bertemu dengan anak bungsu yang tinggal bersama istrinya.

Penipuan Data Pribadi Istri

Terlapor juga didakwa memalsukan informasi pribadi istrinya dan mengubah data kependudukan. Ia menggunakan Surat Keterangan Ghaib dalam gugatan cerai untuk mempercepat proses perceraian. Selain itu, DD memasukkan kedua anaknya ke dalam kartu keluarga (KK) yang dinyatakan tidak sesuai dengan fakta. Dalam putusan pengadilan, tidak ada ketentuan yang mengharuskan hak asuh anak ditetapkan secara pasti.

Pembelaan DD yang didampingi oleh IKAHI ditolak. Meski berargumen bahwa tindakan tersebut dilakukan demi melindungi masa depan anak, langkah ini dianggap melanggar etika jabatan. Sidang MKH dihadiri oleh empat anggota, di antaranya Desmihardi sebagai ketua, serta Andi Muhammad Asrun, Abhan, dan Anita Kadir. Dari MA, Hakim Agung Nani Indrawati dan dua anggota lainnya turut berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

Ada perbedaan pendapat dalam putusan tersebut. Dua anggota MKH, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, mengusulkan sanksi penurunan pangkat sebagai alternatif. Namun, keputusan akhir tetap memutuskan pemberhentian tetap untuk DD.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar diatas untuk daftar donor darah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *