Rencana Khusus: Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra

Duduk Perkara: Kejagung Lakukan Pemeriksaan di Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan di kantor serta rumah salah satu komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah. Pemeriksaan tersebut disetujui oleh Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung. Acara ini berlangsung di sore hari, dengan tim Kejagung menggeledah dua lokasi tersebut.

“Benar, YH. Penggeledahan dilakukan di kantornya dan di rumahnya,” kata Anang saat diwawancarai, Senin (9/3/2026).

Pemeriksaan ini dihubungkan dengan kasus suap yang memengaruhi putusan lepas terhadap tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, pada 19 Maret 2025. Anang menjelaskan bahwa alasan Kejagung mengambil langkah ini adalah karena adanya rekomendasi Ombudsman RI yang menyoroti kebijakan ekspor crude palm oil (CPO) dengan menyebut adanya ‘maladministrasi’.

“Dia terkena pasal 21 karena melakukan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng sebelumnya, yang berdasar pada putusan PTUN,” ujarnya.

Menurut Anang, komisioner Ombudsman tersebut dikenai tuduhan karena dianggap menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung. Dugaan ini muncul karena peran rekomendasi Ombudsman dalam mempercepat keputusan PTUN yang membuat korporasi tersebut lolos dari jeratan hukum.

Pemeriksaan di Gedung Ombudsman RI

Kejagung RI juga melakukan penggeledahan di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan. Tim dari Kejagung meninggalkan lokasi setelah mengambil sejumlah dokumen. Berdasarkan pantauan di lokasi, Senin (9/3), rombongan tim keluar dari gedung sekitar pukul 17.10 WIB, membawa berkas dan tas jinjing berwarna merah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *