Waka Komisi II DPR Sentil Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan Padahal Incumbent

Waka Komisi II DPR Sentil Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan Padahal Incumbent

KPK menyebut Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengakui hanya menjalankan tugas formalitas saat menjabat. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Fadia seharusnya mengerti sistem birokrasi karena menjabat sebagai bupati selama dua periode. “FAR mengaku urusan teknis diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak fokus pada fungsi seremonial,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/3).

Fadia Arafiq mengatakan tugas administratif diserahkan ke Sekretaris Daerah, sedangkan dirinya hanya melakukan fungsi formalitas di Kabupaten Pekalongan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengharapkan kasus korupsi yang menimpa Fadia menjadi pelajaran bagi para pemimpin daerah lainnya. “Pemimpin daerah diharuskan menguasai sistem birokrasi, mempelajari administrasi, serta mengerti undang-undang terkait pemerintahan,” tegas Dede saat dihubungi, Kamis (5/3/2026). Ia menyoroti pentingnya pemahaman aturan bagi orang yang telah menjabat beberapa kali.

Saya rasa ini menjadi pelajaran bagi semua kepala daerah, terutama yang sudah pernah menjabat sebelumnya.

Dede juga menyoroti perlunya kaderisasi partai politik untuk calon bupati. “Sistem ini membantu kandidat memahami batas-batas tugas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Fadia, yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011-2016, seharusnya lebih memahami prinsip tata pemerintahan yang baik. “Sebagai penyelenggara negara, ia wajib menguasai prinsip good governance,” tambah Asep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *