Isu Penting: Freeport Indonesia perkuat hubungan industrial melalui PKB ke-24

Freeport Indonesia perkuat hubungan industrial melalui PKB ke-24

Di Jakarta, Jumat (tanggal tidak disebut), PT Freeport Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24 untuk periode 2026–2028, yang bertujuan memperkuat hubungan antara perusahaan dan para pekerjanya.

Komitmen dengan prinsip kekeluargaan

“Kita mengupayakan seluruh proses pembuatan hingga kesepakatan PKB ini dengan prinsip kekeluargaan, sehingga menghasilkan suatu komitmen yang mencerminkan semangat saling mendukung antara perusahaan dan para pekerjanya,” kata Tony Wenas, Direktur Utama PT Freeport Indonesia.

Dalam PKB ke-24, para pihak sepakat menaikkan gaji, berbagai tunjangan, serta skema asuransi untuk risiko kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian.

Detail peningkatan kesejahteraan

“Peningkatan pendapatan mencakup kenaikan upah sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua. Selain itu, tunjangan pendidikan anak juga meningkat sebesar 15 persen,” ujar Tony.

Tunjangan hari tua ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan untuk seluruh karyawan. Sementara tunjangan asuransi kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian meningkat dari 50.000 dolar AS menjadi 75.000 dolar AS.

Peran PKB dalam hubungan industrial

“Artinya dalam hubungan kerja selama 3 tahun ke depan, sudah ada sebuah dokumen legal resmi yang bisa menjadi patokan dalam nanti ketika ada hubungan industrial,” kata Menaker Yassierli.

Menaker Yassierli, yang hadir langsung saat penandatanganan PKB berlangsung, menekankan pentingnya kesepakatan antara manajemen dan buruh. Ia juga mengapresiasi komitmen PT Freeport Indonesia dalam menjaga PKB selama 48 tahun sejak perusahaan didirikan.

Menaker Yassierli menilai PKB berfungsi sebagai pedoman yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta menjadi acuan dalam mendorong komunikasi dan kestabilan hubungan industrial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *