Kebijakan Baru: RI naikkan fuel surcharge 38 persen respons kenaikan harga avtur
RI Naikkan Fuel Surcharge 38 Persen untuk Tangani Kenaikan Harga Avtur
Pemerintah Indonesia secara resmi meningkatkan batas maksimal fuel surcharge menjadi 38 persen. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan harga bahan bakar avtur yang terjadi akibat konflik di wilayah Timur Tengah. Kebijakan baru berlaku untuk semua jenis pesawat, termasuk yang menggunakan mesin jet serta baling-baling.
Sebelumnya, tingkat fuel surcharge untuk pesawat jet hanya mencapai 10 persen, sementara pesawat baling-baling diberlakukan 25 persen. Dengan adanya penyesuaian ini, kenaikan tarif fuel surcharge untuk pesawat jet mencapai 28 persen, sedangkan untuk jenis baling-baling naik 13 persen.
“Sebelumnya pesawat jet berada di angka 10 persen dan propeller 25 persen, kini semua diatur menjadi 38 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Fuel surcharge adalah biaya tambahan yang dikenakan maskapai penerbangan untuk mengimbangi perubahan harga bahan bakar di pasar internasional. Airlangga menambahkan bahwa beberapa negara telah mengalami kenaikan harga avtur. Ia memberikan contoh seperti Thailand dengan harga Rp29.518 per liter dan Filipina sebesar Rp25.326 per liter.
Dalam hal ini, harga avtur di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) Tangerang melonjak menjadi Rp23.551,08 per liter. Kebijakan penyesuaian fuel surcharge bertujuan mengendalikan kenaikan harga tiket pesawat domestik. Pemerintah menargetkan kenaikan tarif tiket pesawat tetap berada dalam rentang 9-13 persen.
