Menteri Bahlil tinjau penertiban tambang ilegal di Murung Raya

Menteri Bahlil tinjau penertiban tambang ilegal di Murung Raya

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan inspeksi terhadap upaya penertiban tambang ilegal di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Area tersebut merupakan bagian dari kawasan tambang yang dikelola oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

“Lokasi tambang ini memiliki status perizinannya yang telah dicabut sejak tahun 2017. Dengan demikian, operasi tambang yang berlangsung dari tahun 2017 hingga saat ini tidak memiliki dasar hukum,” jelas Bahlil dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menteri Bahlil menegaskan bahwa PT AKT, sebelumnya diberi izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), telah kehilangan status hukumnya sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga masih aktif tanpa izin yang sah.

Sejak 26 Januari 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyelamatkan 1.699 hektare lahan dari penggunaan sebagai area tambang ilegal oleh PT AKT. Lahan tersebut kini kembali dikuasai oleh pihak berwenang.

Dalam upaya penegakan hukum, penyidik dari Jampidsus Kejaksaan RI telah menetapkan sementara satu tersangka sebagai pemilik manfaat (Beneficial Ownership) perusahaan terkait. “Setelah verifikasi dan validasi oleh Satgas PKH, terdapat indikasi tindak pidana. Melalui koordinasi dengan instansi hukum, pada 26 Maret lalu, Jampidsus menetapkan ST sebagai tersangka bersama seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT,” tutur Barita Simanjuntak, juru bicara Satgas PKH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *