Menkeu Purbaya Buru 10 Perusahaan Pengemplang Pajak Modus Underinvoicing

Menkeu Purbaya Buru 10 Perusahaan Pengemplang Pajak Modus Underinvoicing

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik kecurangan di bidang perpajakan. Saat ini, Kemenkeu sedang mengejar 10 perusahaan yang terbukti melakukan underinvoicing, yaitu praktik pelaporan transaksi dengan nilai lebih rendah dari harga sebenarnya guna menghindari kewajiban pajak. Langkah ini bertujuan menutup celah kebocoran pendapatan negara yang selama ini menghambat pencapaian target fiskal.

Pemantauan Intensif dan Penindasan

Purbaya menjelaskan bahwa identitas serta data perusahaan-perusahaan yang terlibat telah masuk dalam sistem pemantauan yang ketat. Berbicara di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/3/2026), ia menekankan bahwa underinvoicing menjadi fokus utama. Dengan mengatasi masalah ini, pemerintah optimis pendapatan pajak ke kas negara akan meningkat pesat.

“Kami telah mengidentifikasi perusahaan mana saja yang melakukan underinvoicing serta besarnya jumlahnya. Ini diharapkan meningkatkan pendapatan negara ke depan,” ujar Purbaya, dilansir dari Antara, Senin (16/3).

Meski identitas perusahaan sudah diketahui, tim teknis Kemenkeu masih terus melakukan audit mendalam untuk menentukan total kerugian yang dialami negara. “Masih dihitung lagi,” tegasnya singkat mengenai valuasi kerugian tersebut.

Kinerja Fiskal Awal Tahun 2026

Dalam upaya penegakan hukum, Purbaya juga menyampaikan kabar positif mengenai pertumbuhan penerimaan pajak. Sepanjang Januari-Februari 2026, pajak nasional menunjukkan tren yang menjanjikan dengan pertumbuhan hingga 30 persen. Data terbaru menunjukkan, pada Februari 2026 saja, penerimaan pajak bersih mencapai Rp245,1 triliun, naik 30,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Lonjakan tersebut didorong oleh beberapa sektor utama. Purbaya berharap momentum pertumbuhan ekonomi yang terlihat dari aktivitas transaksi ini tetap terjaga. Ia menilai penindasan 10 perusahaan underinvoicing akan menjadi pesan kuat bagi pengusaha lain untuk mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.

“Jadi, ekonominya betul-betul berputar. Saya harap ke depan membaik terus,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *