Rencana Khusus: Purbaya sebut masih ada revisi dalam aturan devisa hasil ekspor SDA
Purbaya Sebut Masih Ada Revisi dalam Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA
Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa aturan tentang devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) masih dalam proses perbaikan. Beberapa perubahan telah diajukan, yang membuat dokumen terbaru belum segera diterbitkan. Selasa ini, ia menjelaskan bahwa revisi tersebut melibatkan permintaan pengecualian dari berbagai pihak, yang disetujui presiden.
“Ada revisi kecil karena beberapa pihak meminta pengecualian, dan presiden setuju. Ini selaras dengan tujuan kita menjalankan DHE,” ujar Purbaya.
Menurut bendahara negara, meski masih dalam masa penyempurnaan, aturan DHE SDA baru akan segera diterapkan. Ia memprediksi regulasi ini bisa diterbitkan pada April mendatang. Menkeu menambahkan bahwa DHE bertujuan untuk menjaga uang domestik yang berasal dari ekspor sumber daya alam.
Dalam strategi yang disusun oleh Kementerian Keuangan, aturan baru akan memaksa eksportir untuk menempatkan dana devisa hasil ekspor di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, ketentuan terbaru mengurangi batas konversi dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Revisi ini bertujuan memperkuat cadangan devisa dalam negeri serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Pemerintah tengah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 mengenai topik tersebut, meski hingga saat ini aturan revisi belum diterapkan.
