Eks karyawan Sampoerna ditangkap karena curi motor di area pabrik
Eks karyawan Sampoerna ditangkap karena curi motor di area pabrik
Karawang, Jawa Barat – Tim Resmob Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan seorang mantan karyawan PT HM Sampoerna Tbk setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor di lingkungan pabrik. Pelaku yang dikenal berinisial N (34) ditangkap di Perumahan Bumi Karawang Baru, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
“Betul, kami telah mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan di area parkir PT HM Sampoerna Tbk. Pelaku ini adalah mantan karyawan perusahaan itu,” kata Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan.
Kasus ini terungkap setelah dua laporan polisi masuk ke Polsek Telukjambe Timur. Pertama, pada 11 Februari 2026, sekitar pukul 12.34 WIB, Sukartin mengaku motor Honda Beat biru tahun 2024 dengan nopol B-5756-FRK hilang dari parkiran perusahaan. Saat itu, korban sedang berencana pulang karena sakit.
Dua minggu kemudian, pada 13 Maret 2026, pukul 12.10 WIB, Muamar juga melaporkan Honda Beat hitam tahun 2023 nopol B-5156-FLO raib. Berdasarkan keterangan petugas keamanan, motor milik korban dibawa keluar area pabrik oleh seseorang yang tidak dikenal.
Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV yang menjadi perbincangan di media sosial. Hasil investigasi menemukan identitas dan lokasi pelaku. Pria berinisial N itu beralamat di Dusun Tegal Buah, Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Karawang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru. N dijerat Pasal 477 KUHP, yang menetapkan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atas tindakannya.
