Kebijakan Baru: Imipas bebaskan biaya overstay WNA dalam kondisi darurat

Imipas Beri Penghapusan Biaya Overstay untuk WNA dalam Kondisi Darurat

Kabupaten Bogor – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan penghapusan biaya overstay bagi warga negara asing (WNA) yang sedang menghadapi keadaan darurat di Indonesia. Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan gratis serta bantuan sosial dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, Agus menyampaikan kebijakan ini sebagai bentuk kebijakan kemanusiaan yang diambil dalam situasi khusus.

Kebijakan untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi

Agus menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan biaya overstay ditujukan untuk membantu WNA yang kesulitan meninggalkan Indonesia secara segera. “Kebijakan ini mencakup pemberian izin tinggal sementara saat menghadapi keadaan darurat, sekaligus penghapusan biaya overstay,” kata dia. Menurutnya, langkah ini juga menyesuaikan dengan situasi internasional yang memengaruhi mobilitas penduduk lintas batas.

“Ini kita berikan izin tinggal dalam keadaan darurat, termasuk pembebasan biaya overstay,” ujar Agus.

Pertimbangan Prinsip Timbal Balik

Dalam menjelaskan alasan kebijakan tersebut, Agus menambahkan bahwa pemerintah mempertimbangkan asas timbal balik. Hal ini karena warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri juga bisa mendapatkan perlakuan serupa dari pihak asing. “Karena ini juga berlaku kepada warga kita yang ada di luar negeri, mereka juga mendapatkan perlakuan yang sama,” katanya.

Selektivitas dalam Kebijakan

Sementara itu, Agus menekankan bahwa pemerintah tetap menjaga prinsip selektivitas dalam kebijakan imigrasi. Tujuannya adalah mencegah penggunaan izin tinggal secara tidak tepat oleh WNA. “Jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat pengungsi dan pencari suaka. Kita selektif,” tegasnya. Ia juga meminta jajaran imigrasi untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA di tanah air.

Agus menambahkan bahwa WNA yang datang ke Indonesia untuk mencari perlindungan sementara tetap diperbolehkan, asalkan tidak menimbulkan masalah baru di dalam negeri. “Kalau mereka berkunjung untuk mencari aman silakan, tetapi jangan menambah masalah di kita,” ujarnya. Kebijakan ini dianggap sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara aspek kemanusiaan dan penegakan hukum di bidang imigrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *