Yang Terjadi Saat: Polres Purwakarta ungkap kasus penganiayaan penyelenggara hajatan
Polres Purwakarta Ungkap Tragedi Penganiayaan di Acara Pernikahan
Kepolisian Resor Purwakarta berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang penyelenggara acara pernikahan. Peristiwa terjadi di kediaman korban, Dadang (57), di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, pada Sabtu (4/4). Dalam pengungkapan, dua pelaku yang diduga sebagai anggota preman ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (6/4).
Pelaku Ditangkap Setelah Pengejaran ke Wilayah Subang
Kapolres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkap bahwa penangkapan terhadap YI (36) dan K (35) dilakukan setelah penyelidikan hingga ke luar kota. “Dua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda pada Senin (6/4),” ujarnya. Kedua tersangka juga dikenai pasal 466 ayat 1 jo pasal 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
“Pelaku ini meminta uang Rp500 ribu kepada keluarga korban,” kata Kapolres.
Dadang, yang bertugas sebagai penyelenggara hajatan, menjadi sasaran serangan setelah menolak permintaan uang dari pelaku. Kedua pelaku, yang datang ke lokasi dalam kondisi mabuk, langsung menyerang korban menggunakan potongan bambu berukuran 33 sentimeter. Barang bukti lain yang disita mencakup beberapa botol minuman keras dan soda.
Tragedi terjadi saat Dadang berusaha melerai keributan antara para pelaku dan tamu undangan. Tapi, suasana memanas hingga korban dikejar hingga depan rumahnya. Serangan akhirnya berlangsung di tengah acara pernikahan, di depan keluarga serta anaknya yang duduk di pelaminan. Dadang meninggal sebelum mendapatkan perawatan di RS Bhakti Husada.
Korban sempat bersitegang dengan para pelaku yang meminta uang Rp100 ribu untuk minuman tambahan. Namun, permintaan itu ditolak, sehingga muncul kericuhan. Pelaku lalu melarikan diri, sementara korban dibawa ke rumah sakit. Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa penganiayaan dipicu rasa sakit hati YI karena permintaannya tidak terpenuhi.
