Keraton serahkan surat kekancingan Tanah Sultan di Gunungkidul
Keraton Serahkan Surat Kekancingan Tanah Sultan di Gunungkidul
Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi fokus perhatian Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat setelah secara resmi menyerahkan Serat Palilah dan Serat Kekancingan kepada pemerintah setempat serta masyarakat. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan kejelasan administrasi pertanahan, terutama di wilayah yang memiliki luas terbesar di DIY.
“Kami bertugas mengembalikan tanah Kagungan Dalem secara bertahap, dari jengkal ke jengkal hingga milimeter demi milimeter, melalui pengelolaan yang terstruktur,” ujar Penghageng Kawedanan Ageng Punakawan Datu Dono Suyoso, yang diwakili oleh GKR Mangkubumi, dalam acara serah terima.
Menurut Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, momen ini memiliki makna sejarah karena memberikan kepastian hukum serta perlindungan dari Ngarsa Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono X terhadap penggunaan lahan untuk kesejahteraan rakyat. Ia menyebutkan bahwa sebanyak 4.046 bidang tanah Sultan (Sultan Ground) tercatat di kabupaten tersebut, dengan 3.749 di antaranya sudah memiliki sertifikat.
“Sejak 2018 hingga kini, masyarakat dan institusi telah mengajukan 154 permohonan surat kekancingan,” kata Bupati Endah. Ia menekankan bahwa pesan khusus dari Ngarso Dalem adalah tanah Sultan harus diprioritaskan untuk warga miskin ekstrem, bukan hanya untuk kepentingan komersial seperti kios kelurahan.”
Lurah Karangasem, Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa izin penggunaan lahan berupa Palilah atau Kekancingan merupakan kewenangan Ngarsa Dalem. Untuk mendapatkan legalitas, pihak kelurahan menjalankan komunikasi intensif dengan Panitikismo. Ia menambahkan bahwa terdapat 72 titik lokasi di wilayahnya yang digunakan sebagai tempat pemerintahan maupun hunian warga.
“Banyak warga memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin resmi, sehingga berisiko menyebabkan masalah hukum di masa depan,” tutur Sigit. Ia berharap dengan langkah ini, risiko tersebut dapat diminimalkan dan masyarakat mendapatkan pengakuan sah atas tanah yang digunakan.”
