Yang Terjadi Saat: Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya

Richard Lee Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya

Jakarta, KOMPAS.com — Richard Lee, seorang dokter yang juga aktif sebagai influencer kecantikan, resmi dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) sore. Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa tindakan penahanan diambil setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Pemeriksaan Berlangsung Selama 10 Jam

Menurut Budi, proses pemeriksaan Richard Lee dimulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 29 pertanyaan. “Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa selama 10 jam,” terang Budi kepada awak media.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai bahwa tindakan Richard Lee menghambat proses penyelidikan. Salah satu alasan utamanya adalah ketidakhadiran Richard Lee dalam pemeriksaan tambahan yang jadwalnya 3 Maret 2026, tanpa memberikan penjelasan jelas. “Pada hari tersebut, tersangka justru melakukan siaran langsung di akun TikTok,” tambah Budi.

Barang Pribadi Diberikan ke Kuasa Hukum

Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan mencakup pengukuran tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh. “Hasilnya normal, dan tersangka mampu beraktivitas seperti biasa,” jelas Budi.

Barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak terkait langsung dengan penyelidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya sebelum proses penahanan dimulai.

Kasus Dimulai dari Laporan Dokter Detektif

Dalam kasus ini, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan Dokter Detektif (Doktif) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. “Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” kata Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar diatas untuk daftar donor darah

“Sudah ada dua alat bukti, dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,” ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan Igo Fazar Akbar.

Sebelum ditahan, Richard Lee juga tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan, yaitu Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026. “Kedua kejadian tersebut terjadi tanpa alasan yang jelas,” tambah Reonald.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *