Berita Penting: Negara Mana Saja yang Bisa Melintas di Selat Hormuz? Ini Kriterianya

Negara Mana Saja yang Bisa Melintas di Selat Hormuz? Ini Kriterianya

Duta Besar Iran, Mohammad Boroujerdi, mengatakan bahwa Selat Hormuz tetap terbuka bagi negara-negara yang mematuhi protokol lalu lintas. Ia menekankan bahwa kebijakan ini berlaku khususnya selama masa perang. “Negara-negara yang bekerja sama dengan pihak musuh dan tidak memenuhi aturan lalu lintas di Selat Hormuz tidak akan diperbolehkan melewati,” jelas Boroujerdi saat berbicara di kediamannya di Jakarta, Sabtu.

Protokol Lalu Lintas di Selat Hormuz

“Tentu saja, negara-negara yang tidak mengizinkan musuh menggunakan wilayah mereka untuk menyerang Iran tetap bisa melewati Selat Hormuz,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa keberadaan strait tersebut penting bagi keamanan Iran, terlebih setelah menghadapi ancaman dari AS dan Israel.

Boroujerdi juga memberi contoh dua kapal milik Indonesia yang diberi izin untuk melewati Selat Hormuz. Menurutnya, protokol lalu lintas selama perang bertujuan memastikan bahwa lintasan tersebut tetap aman. “Jika rasa aman tidak terjaga bagi kami, maka tidak aman bagi siapa pun,” ujarnya.

Serangan yang Membawa Duka

Sebelumnya, pada 28 Februari, AS dan Israel melakukan serangkaian serangan yang mengenai beberapa lokasi di Iran, termasuk di Teheran. Serangan tersebut menyebabkan kerusakan signifikan dan mengorbankan ratusan nyawa, termasuk 175 siswi Sekolah Dasar Khusus Putri Shajareh Tayyebeh di Kota Minab, Provinsi Hormozgan, Iran selatan.

“Lebih dari 95 anak di sekolah itu juga terluka,” tambah Duta Besar. Aksi tersebut menjadi momentum untuk mengingatkan tentang dampak serangan terhadap masyarakat sipil.

Pernyataan Boroujerdi disampaikan setelah acara santunan kepada 200 siswi Muslim di Jakarta. Ia menegaskan bahwa Iran tidak akan menyerah kepada musuh dan akan terus berperang. “Kami menuntut pelajaran dari pihak musuh agar mereka memahami konsekuensi tindakan mereka,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *