Strategi Penting: Hari ini sidang eksepsi tiga terdakwa pembunuhan kacab bank Jakarta

Hari ini sidang eksepsi tiga terdakwa pembunuhan kacab bank Jakarta

Jakarta – Pihak terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank, berinisial MIP (37), melanjutkan proses sidang hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Seorang juru bicara pengadilan, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, mengatakan bahwa hari ini menjadi hari dimana pembacaan eksepsi dilakukan. “Pagi ini, nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa dibacakan sebagai tindak lanjut dari dakwaan yang diajukan oleh oditur militer,” ujarnya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Dalam sidang kali ini, tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD), yaitu Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3), disangkakan terlibat dalam serangkaian tindakan penculikan yang berujung pada kematian MIP. Sidang dengan agenda eksepsi dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda. “Waktu sidang sekitar pukul 09.00 WIB, tetapi bisa dimulai setelah semua pihak siap dan situasi terpenuhi,” tambah Arin.

“Agenda hari ini hanya eksepsi, sehingga belum ada pemeriksaan saksi atau pembuktian,” jelas Arin. Eksepsi merupakan hak terdakwa atau penasihat hukumnya untuk memperdebatkan kebenaran dakwaan, baik dari segi formal maupun materiil, sebagai langkah pertama untuk memperkuat pertahanan mereka.

Pembacaan eksepsi dilakukan agar terdakwa dapat menilai apakah dakwaan oditur militer memiliki kesesuaian atau kekeliruan. Dalam konteks ini, eksepsi bisa mencakup kelemahan dalam penjelasan tindakan korupsi, kekeliruan mengenai seseorang, atau kesalahan dalam kewenangan pengadilan. Jika eksepsi ditolak, sidang akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tindak pidana serius, yakni penculikan dan pembunuhan. Majelis hakim akan mengambil keputusan setelah mengevaluasi eksepsi yang disampaikan. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini diklasifikasikan sebagai pembunuhan dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.

Dalam sidang perdana, Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menyebutkan bahwa dakwaan diberikan secara gabungan untuk memastikan terdakwa tidak menghilangkan tanggung jawab. “Kami gunakan dakwaan bersama agar mereka tidak lepas dari tuntutan,” katanya. Konstruksi dakwaan mencakup berbagai pasal, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3, Pasal 333 ayat 3, serta Pasal 181 yang berkaitan dengan penyembunyian mayat.

Arin juga menegaskan bahwa persidangan dijalani secara profesional, independen, dan transparan. “Proses hukum akan dipertahankan secara adil dan akuntabel,” imbuhnya. Oditur Militer akan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung di pengadilan untuk memberikan persidangan yang memadai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *