Kamis – layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Kamis, SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi di Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar pelayanan SIM Keliling di lima titik strategis Jakarta pada hari Kamis. Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Jadwal operasional dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi Pelayanan SIM Keliling
Beberapa lokasi yang tersedia meliputi: – **Jakarta Timur:** Area depan Mall Grand Cakung – **Jakarta Selatan:** Zona parkir di samping Universitas Trilogi Kalibata – **Jakarta Utara:** Ruang lobby LTC Glodok – **Jakarta Pusat:** Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng – **Jakarta Barat:** Lobby selatan Mall Ciputra
Dokumen yang Dibutuhkan
Pemohon harus membawa beberapa persyaratan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku serta salinan SIM lama dan asli. Selain itu, mereka wajib menjalani tes kesehatan dan psikologi di loket layanan.
Ketentuan Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pengguna harus mengajukan pengurusan baru di kantor Satpas. Sementara itu, SIM B hanya bisa diperpanjang melalui administrasi di Satpas karena perbedaan dokumen.
Biaya Perpanjangan SIM
Dasar pembayaran perpanjangan SIM diatur oleh PP Nomor 60 Tahun 2016. Tarif yang berlaku adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Untuk SIM B, biaya tidak disebutkan dalam artikel ini.
