Pembahasan Penting: Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya
Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya
Pertanyaan tentang pajak terhadap tunjangan hari raya (THR) tahun 2026 memperhatikan banyak pekerja dan pengusaha di Indonesia sebelum memasuki perayaan Idul Fitri 1447 H. Fenomena ini memicu diskusi mengenai kewajiban pajak atas penghasilan tambahan yang biasanya diberikan perusahaan kepada karyawan.
Definisi dan Tujuan THR
Tunjangan hari raya (THR) diberikan sebagai bentuk bantuan finansial dari perusahaan kepada karyawan, biasanya setidaknya tujuh hari sebelum hari raya besar. THR dibayarkan sebagai kebutuhan tambahan selama liburan agama, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, atau Waisak.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan karyawan dapat memenuhi kebutuhan selama periode perayaan, sekaligus menjawab hak yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Jika perusahaan gagal memberikan THR tepat waktu, maka akan ada sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pajak atas THR Tahun 2026
Berdasarkan sistem perpajakan Indonesia, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak tetap. Meskipun tidak diterima secara rutin seperti gaji bulanan, THR tetap menjadi bagian dari penghasilan karyawan yang bisa dipotong pajak.
Itu artinya, meskipun THR hanya diberikan di hari tertentu, pemerintah tidak mengatur kebijakan terkait pembebasan pajak khusus untuk tahun 2026 ini.
Dengan demikian, THR 2026 tetap dikenakan PPh Pasal 21 berdasarkan aturan yang berlaku. Tidak ada regulasi baru yang secara eksplisit membebaskan THR dari pajak pada tahun ini. Beberapa usulan mengenai keringanan pajak THR sempat dibahas, tetapi belum diimplementasikan secara resmi.
Regulasi yang Berlaku
Pengenaan pajak THR mengacu pada beberapa peraturan di Indonesia. Diantaranya:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 menjelaskan bahwa THR termasuk dalam objek pemotongan PPh Pasal 21 sebagai penghasilan yang tidak tetap.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 mengatur mekanisme perhitungan pajak dengan skema tarif baru.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 menggunakan sistem tarif efektif rata-rata (TER) dalam penghitungan PPh Pasal 21.

