Kunjungan Penting: Pram sudah teken SE tentang penerapan WFH ASN DKI tiap Jumat

Pramono Anung Wibowo Teken Peraturan WFH ASN DKI Jakarta Setiap Jumat

Jakarta, Selasa – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengungkapkan bahwa dirinya telah meneken Surat Edaran (SE) nomor 3/SE/2026 terkait pengaturan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada setiap hari Jumat. SE ini menetapkan bahwa sekitar 25 hingga 50 persen pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat melaksanakan WFH secara selektif.

Persyaratan dan Pengawasan Implementasi

Menurut SE tersebut, ASN yang berhak melaksanakan WFH wajib memenuhi beberapa syarat. Diantaranya, tidak sedang menjalani hukuman atau disiplin, serta memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun. Selain itu, mereka harus menggunakan aplikasi presensi mobile untuk melaporkan kehadiran secara daring di dua waktu, yaitu pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.

“Saya sebagai Gubernur sudah meneken SE tentang Work From Home atau Work From Everywhere. Jadi, untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), batasannya antara 25 sampai 50 persen yang diperbolehkan bekerja di rumah,” terang Pramono di Balai Kota Jakarta.

Pihaknya juga akan melanjutkan pemantauan terhadap ASN yang menerapkan WFH melalui sistem yang sedang dikembangkan. Tujuannya adalah menjaga konsistensi produktivitas di seluruh unit kerja Pemprov DKI Jakarta. ASN yang tidak mematuhi aturan bisa dikenai sanksi berupa pembatasan akses WFH atau hukuman disiplin sesuai perundang-undangan.

SE ini direncanakan dievaluasi setiap dua bulan dan dapat disesuaikan sesuai kebutuhan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kebijakan tetap relevan dan efektif dalam meningkatkan efisiensi kerja serta kesejahteraan pegawai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *