Polda Riau ‘Perang’ Lawan Narkoba – Ribuan Tersangka Ditangkap Setahun

Polda Riau ‘Perang’ Lawan Narkoba, Ribuan Tersangka Ditangkap Setahun

Dalam upaya menekan penyalahgunaan narkoba, Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus memperkuat komitmen untuk menindak pelaku peredaran narkotika, terutama di wilayah Bumi Lancang Kuning. Langkah ini diwujudkan melalui pengungkapan kasus dan penangkapan banyak tersangka dalam satu tahun terakhir.

“Dari tahun 2025 hingga 2026, kami berhasil mengungkap 3.164 kasus serta menangkap 4.553 tersangka. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menangani masalah narkoba secara serius,” tutur Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (30/3/2026).

Upaya tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan luar, tetapi juga di dalam institusi Polri sendiri. Contohnya, beberapa personel yang terlibat dalam peredaran narkoba telah dipecat.

“Total 18 anggota yang telah kita PTDH, atau pemecatan dengan tidak hormat, merupakan 50 persen dari jumlah total anggota Polri yang di-PTDH. Ini membuktikan keseriusan kami dalam menegakkan hukuman disiplin,” jelas Brigjen Hengki.

Komitmen Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan terhadap kebijakan zero tolerance terhadap narkoba terus ditegaskan. Wakapolda menyatakan bahwa anggota yang terlibat narkoba akan langsung dikenai sanksi berupa pemecatan dan pemrosesan hukuman pidana.

Sebagai bentuk penghargaan, Polda Riau menjanjikan penghargaan bagi personel yang berprestasi dalam menangani kasus narkoba. Bahkan, mereka mengusulkan agar anggota yang berhasil mengungkap kasus mendapatkan pin emas dari Kapolri.

“Beberapa pengungkapan kasus, seperti heroin yang susah diungkap, kini dilakukan oleh jajaran kami dan akan diberi apresiasi oleh Kapolda. Kami juga akan mengajukan pin emas ke Mabes Polri,” tambah Hengki.

Contoh nyata dari upaya tersebut terjadi di Polres Bengkalis, dimana dua tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa 14,95 kilogram sabu, 40.146 butir pil ekstasi, serta alat transportasi dan telekomunikasi lainnya.

Dua orang tersangka, berinisial DPG (27) dan YA (22), kini ditahan di Polres Bengkalis. Mereka diancam Pasal 114 ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *