Kebijakan Baru: Pemilahan di hulu kunci pembenahan pengelolaan sampah di Jakarta
Pemilahan di hulu kunci pembenahan pengelolaan sampah di Jakarta
Jakarta menjadi fokus perbaikan sistem pengelolaan sampah, dengan pendekatan utama pada pengurangan dan pemilahan di sumber awal. Langkah ini dianggap lebih efektif daripada hanya mengangkut sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Peristiwa longsor yang terjadi di TPST tersebut menjadi pengingat penting untuk memperkuat upaya penanganan sampah secara lebih mendasar.
“Inilah yang terus digaungkan dan menjadi prioritas utama dalam mengoptimalkan tata kelola persampahan DKI Jakarta,”
Data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menunjukkan produksi sampah mencapai 7.500 ton per hari, bahkan bisa melebihi 8.000 ton pada masa tertentu. Karena itu, pengurangan dari sumber dianggap langkah tak terbantahkan. TPST Bantargebang kini hanya menerima sampah residu, setelah selama 37 tahun bertugas menampung semua jenis sampah ibu kota. Total sampah yang telah dikumpulkan mencapai sekitar 80 juta ton.
Strategi melalui Regulasi Daerah
Untuk mendukung pengurangan sampah, pemerintah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkup rukun warga. Kebijakan ini diwujudkan dengan pembentukan Bidang Pengelolaan Sampah Lingkup Warga (BPS RW). Hingga akhir 2025, sebanyak 2.755 BPS RW sudah terbentuk, berperan dalam mengurangi dan memilah sampah di tingkat masyarakat.
Menurut data triwulan IV 2025, 85,34 persen dari BPS RW yang ada aktif dalam menjalankan tugas. Aktivitas ini mencakup pemilahan sampah, penerapan 3R (reduce, reuse, recycle), pengolahan sampah organik, serta operasional bank sampah RW. Jumlah rumah tangga yang melaksanakan pemilahan mencapai 236.494 unit, atau 11,47 persen dari total, melampaui target 11 persen.
Masyarakat diminta melakukan tindakan sederhana, seperti memilah sampah menjadi kategori mudah terurai, daur ulang, residu, serta B3. Selain itu, pengomposan limbah makanan dan pemanfaatan ulang barang masih berguna. Namun, upaya ini belum cukup, sehingga diperlukan aturan mengikat warga agar kebiasaan memilah menjadi kewajiban.
Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemilahan sampah di tingkat rumah tangga sedang dikembangkan untuk mewujudkan hal tersebut. Dapat restu dari berbagai pihak, langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan.

