Bupati Langkat Syah Afandin Dinonaktifkan Usai OTT KPK
Bupati Langkat Syah Afandin Dinonaktifkan Usai OTT KPK
Bupati Langkat Syah Afandin Dinonaktifkan Usai - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syah Afandi, Bupati Langkat, sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di Sumatera Utara. Peristiwa ini memicu respons cepat dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang memutuskan untuk menonaktifkan Syah Afandi dari jabatannya sebagai Ketua DPWPAN Sumatera Utara. Wakil Ketua Umum DPPPAN Viva Yoga Mauladi memberikan pernyataan terkait keputusan tersebut, menunjukkan ketidakpuasan atas tindakan kader PAN yang terlibat dalam kasus korupsi.
Menurut Viva, keputusan menonaktifkan Syah Afandi diambil setelah investigasi KPK yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum. "PAN telah menonaktifkan Syah Afandi sebagai Ketua DPWPAN Sumatera Utara, sementara kepemimpinan di daerah tersebut diambil alih oleh DPPPAN," kata Viva dalam wawancara dengan media pada Jumat, 3 Juli 2026. Ia menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat komitmen partai dalam pemberantasan korupsi, terlepas dari konteks jabatan Syah Afandi sebagai bupati.
"PAN menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi karena justru bertentangan dengan platform dan Garis Perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih," ujarnya.
OTT KPK yang menjerat Syah Afandi ini menjadi sorotan karena mengungkap kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Sebagai bupati, Syah Afandi diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan penggunaan dana daerah untuk kepentingan pribadi. Kejadian ini tidak hanya memengaruhi reputasi partainya, tetapi juga menimbulkan pertanyaan terhadap kinerja lembaga eksekutif yang dipimpin kader PAN.
Viva menjelaskan bahwa DPPPAN, sebagai lembaga internal PAN, berperan aktif dalam menangani kasus ini. "Kami telah mengambil alih kepemimpinan di Sumatera Utara sebagai bentuk respons terhadap OTT KPK," tambahnya. Keputusan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah. Namun, sejumlah anggota DPPPAN juga menyatakan dukungan terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK, meskipun keputusan penonaktifan Syah Afandi menimbulkan kontroversi di kalangan internal partai.
Menurut Viva, selama ini PAN dikenal sebagai partai yang memprioritaskan integritas dan keadilan dalam pemerintahan. "PAN selalu berupaya menjaga konsistensi dengan prinsip anti-korupsi, bahkan sebelum kasus ini terjadi," katanya. Ia menekankan bahwa OTT KPK bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga pertanda bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keseriusan dan kerja sama yang terus-menerus dari seluruh elemen partai.
Ketua Umum DPPPAN Beri Peringatan Kepada Anggotanya
Selama ini, Ketua Umum DPPPAN Zulkifli Hasan dikenal sebagai sosok yang konsisten memberi arahan dan bimbingan kepada anggota partainya. Viva menyatakan bahwa Zulkifli Hasan telah beberapa kali mengingatkan para kader untuk menjaga sikap dan tindakan mereka, terutama saat menjalankan tugas di lembaga eksekutif atau legislatif. "Ketua Umum DPPPAN, Bang Zulkifli Hasan, selalu mengingatkan kader untuk berhati-hati dalam bersikap dan bertindak, agar tidak melanggar prinsip partai," ujar Viva.
Zulkifli Hasan, dalam beberapa kesempatan, juga meminta anggotanya untuk memperkuat sistem pengawasan internal. "Beliau menekankan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh kader PAN harus selalu diukur berdasarkan standar etika dan ketaatan terhadap hukum," tambah Viva. Meski begitu, keputusan menonaktifkan Syah Afandi dianggap sebagai bukti bahwa DPPPAN bertindak tegas, bahkan jika hal itu memicu ketegangan di internal partai.
PAN Hormati Proses Hukum KPK
Viva juga menegaskan bahwa PAN tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan oleh KPK. "Kami percaya bahwa lembaga anti-korupsi tersebut bekerja secara profesional, obyektif, dan transparan," ujarnya. Ia menyatakan bahwa penonaktifan Syah Afandi tidak mengurangi komitmen partai untuk mendukung investigasi KPK, meskipun tindakan tersebut memengaruhi struktur kepemimpinan PAN.
Kasus ini menjadi momentum bagi PAN untuk mengevaluasi kinerja kader di berbagai level. "PAN ingin memastikan bahwa seluruh anggota partai tetap menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kejujuran," kata Viva. Ia menambahkan bahwa keputusan menonaktifkan Syah Afandi adalah bagian dari upaya partai untuk menjaga konsistensi dalam pemberantasan korupsi, khususnya di tengah tekanan dari masyarakat dan media.
Lebih lanjut, PAN menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran hukum yang menjerat salah satu kadernya. "Kami menyadari bahwa kejadian ini merugikan citra partai dan masyarakat, sehingga kami mengambil langkah untuk memperbaiki kondisi ini," ujarnya. Meski demikian, Viva menekankan bahwa pengambilan keputusan ini tidak terlepas dari kebijakan partai untuk memastikan kader tetap berada dalam jalur yang benar.
Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, Syah Afandi dianggap sebagai contoh konkret dari kegagalan pemberantasan korupsi di tingkat lokal. Dengan menonaktifkannya, PAN berharap bisa menunjukkan komitmen untuk memperbaiki sistem internal dan menghentikan praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat. "Ini adalah langkah yang harus diambil, agar kepercayaan publik terhadap partai tidak berkurang," tambah Viva Yoga Mauladi.