DonasiKitaBisa
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Dirjen Bea Cukai Sebut Asal Pakaian Bekas Impor dari Korea-China – Masuk Lewat Kalimantan

Published Juni 23, 2026 · Updated Juni 23, 2026 · By Lia Nugroho

Dirjen Bea Cukai Sebut Asal Pakaian Bekas Impor dari Korea-China, Masuk Lewat Kalimantan

Dirjen Bea Cukai Sebut Asal Pakaian - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) baru-baru ini mengungkap sumber dan jalur masuk komoditas pakaian bekas yang diimpor secara ilegal ke Indonesia. Temuan terbaru dari investigasi yang dilakukan menunjukkan bahwa barang-barang bekas ini dominan berasal dari wilayah Asia Timur, khususnya Korea Selatan dan Tiongkok. Banyak dari komoditas tersebut diselundupkan melalui perbatasan darat, dengan Kalimantan dianggap sebagai pintu masuk utama. Penjelasan ini disampaikan oleh Djaka Budhi Utama, Dirjen Bea Cukai, saat memberikan pernyataan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 23 Juni 2026.

Kalimantan Jadi Titik Pemasukan Utama

Menurut Djaka, berbagai negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia sering dimanfaatkan oleh pelaku perdagangan ilegal sebagai titik transit. Kalimantan, khususnya, menjadi jalur paling strategis karena akses mudah ke pelabuhan dan lokasi industri tekstil lokal. "Pakaian bekas ini, yang pasti bahwa jalur masuknya adalah dari Kalimantan," kata Djaka dalam wawancara yang dihadiri media. Ia menekankan bahwa daerah tersebut menjadi pusat peredaran karena kelebihan kapasitas logistik dan kurangnya pengawasan ketat di beberapa titik perbatasan.

"Kalimantan memang menjadi 'gerbang' utama untuk masuknya pakaian bekas impor ilegal karena ketersediaan fasilitas pelabuhan dan keterbukaan akses ke daerah industri," tutur Djaka. Ia menambahkan, para pelaku sering kali memanfaatkan jalur darat yang lebih cepat dan murah dibandingkan rute laut yang terpusat di kota-kota besar seperti Jakarta.

Kebijakan perdagangan pakaian bekas di Indonesia selama ini dikelola dengan sistem tertentu. Meski ada regulasi untuk memastikan barang-barang tersebut memenuhi standar kualitas dan asal, banyak pihak tetap memanfaatkan celah hukum untuk masuknya produk ilegal. Djaka menyoroti bahwa volume pakaian bekas yang masuk tidak hanya terbatas pada barang-barang bekas, tetapi juga mencakup berbagai jenis produk tekstil yang dibungkus sebagai 'barang bekas' untuk menghindari pajak.

Kebijakan dan Upaya Pemerintah

DJBC sebelumnya telah mengambil langkah-langkah untuk menindak pakaian bekas ilegal. Salah satu strategi yang diterapkan adalah mengintensifkan pemeriksaan di daerah pelabuhan dan perbatasan, termasuk Kalimantan. "Kami sedang mengupayakan kerja sama lebih luas dengan daerah-daerah untuk menutup celah masuknya barang ilegal," ujar Djaka. Ia juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi dan pemberdayaan petugas di lapangan agar bisa menangkap pelaku dengan lebih efektif.

Investigasi terkini menunjukkan bahwa pakaian bekas dari Korea Selatan dan Tiongkok menyumbang sekitar 60 persen dari total barang ilegal yang masuk. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pakaian bekas dari negara lain seperti Malaysia atau Singapura. Sebagian besar barang tersebut dikirim ke daerah pemasaran yang menjadi sentral bisnis, seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan jalur darat melalui Kabupaten Kayong Utara dan Sanggau, yang merupakan daerah perbatasan antara Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.

Isu Ekonomi dan Lingkungan

Kebiasaan impor pakaian bekas ilegal tidak hanya menimbulkan masalah dalam sektor kebijakan tarif, tetapi juga memengaruhi pasar lokal. Pemilik usaha tekstil di Indonesia mengeluhkan bahwa produk ilegal ini sering kali memiliki harga jual lebih murah, sehingga mengurangi daya saing mereka. Selain itu, pakaian bekas yang tidak terdaftar secara resmi juga menghasilkan kerugian fiskal yang signifikan, karena tidak membayar pajak impor yang wajib.

Djaka mengakui bahwa kondisi ini memicu perdebatan mengenai manfaat dan dampak dari perdagangan pakaian bekas. Di satu sisi, barang bekas dianggap sebagai sumber bahan baku yang ekonomis, terutama untuk industri lokal yang masih berkembang. Di sisi lain, masuknya pakaian bekas ilegal juga menyebabkan persaingan tidak sehat, terutama terhadap usaha kecil menengah (UKM) yang belum siap menghadapi tarif impor. "Pakaian bekas ilegal bisa mengganggu keberlanjutan industri lokal jika tidak diawasi secara ketat," tambahnya.

Beberapa pihak menyarankan agar pemerintah memberlakukan standar kualitas yang lebih ketat, termasuk memastikan bahwa pakaian bekas yang masuk tidak mengandung limbah plastik atau bahan berbahaya. Djaka menyetujui rekomendasi ini dan menyatakan bahwa DJBC sedang menyiapkan protokol baru untuk memeriksa kualitas barang sebelum memperbolehkan masuknya ke Indonesia. "Kami ingin menjaga kualitas barang yang masuk agar tidak merusak industri lokal dan lingkungan," imbuhnya.

Dengan peredaran pakaian bekas ilegal yang semakin tinggi, pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah lebih tegas untuk menekan praktik ini. Selain memperkuat keamanan di titik masuk, DJBC juga perlu melakukan sosialisasi ke masyarakat agar masyarakat lebih paham mengenai dampak dari barang-barang impor yang tidak terdaftar. "Kami mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kebersihan pasar dan melindungi produsen lokal," tegas Djaka.

DJBC juga berencana memperkenalkan sistem pelacakan digital untuk memantau arus barang bekas. Sistem ini akan menghubungkan data dari pelabuhan hingga titik pemasaran, sehingga memudahkan penegakan hukum. Meski demikian, Djaka mengakui bahwa tantangan utama masih terletak pada keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur di daerah-daerah paling terpencil. "Kami sedang berupaya memperbaiki ini secara bertahap, tetapi butuh dukungan dari semua pihak," lanjutnya.

Menurut laporan terakhir, volume pakaian bekas ilegal di Indonesia telah meningkat hingga 40 persen dalam tiga tahun terakhir. Hal ini berdampak pada perubahan pola konsumsi masyarakat, yang lebih cenderung memilih produk asing dibandingkan produk dalam negeri. Djaka menegaskan bahwa keberhasilan penindakan tergantung pada kolaborasi antara pihak-pihak terkait, termasuk instansi pemerintah daerah dan lembaga internasional.

Kebijakan yang diterapkan oleh DJBC berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan masyarakat akan produk tekstil berkualitas dan kepentingan perekonomian nasional. Djaka berharap dengan penegakan hukum yang lebih ketat, pasar dalam negeri bisa berkembang secara sehat. "Selama ini kita memang menikmati keuntungan dari impor ilegal, tetapi kita juga harus waspada terhadap dampak jangka panjangnya," pungkasnya.