Dua Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Pengusaha Skincare Heni Sagara Dituntut 2 Tahun Penjara
Dua Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Dituntut 2 Tahun
Dua Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik - Proses hukum yang menyangkut Dua Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap pengusaha kosmetik Heni Purnamasari atau yang lebih dikenal dengan nama Heni Sagara telah mencapai tahap pembacaan tuntutan. Sidang di Pengadilan Negeri Bandung berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan kehadiran jaksa penuntut umum yang menyampaikan rekomendasi hukuman. Kedua terdakwa, Ferry Marjani dan Restu Rizky Ramdhani, menghadapi tuntutan pidana yang cukup serius dalam perkara ini.
Jaksa penuntut umum mengajukan hukuman penjara selama dua tahun untuk masing-masing terdakwa. Selain hukuman penjara, setiap terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka hukuman akan diganti dengan kurungan selama 50 hari. Tuntutan ini merupakan hasil dari pertimbangan hukum yang mendalam setelah menelaah berbagai bukti yang diajukan selama proses persidangan berlangsung.
Posisi Heni Sagara Terhadap Tuntutan
Heni Sagara hadir secara langsung untuk menyaksikan jalannya persidangan dan menyampaikan sikapnya mengenai tuntutan yang diajukan. Ia tidak keberatan dengan hukuman yang diberikan kepada kedua terdakwa. Namun, Heni menegaskan bahwa tuntutan dua tahun penjara ini bukanlah akhir dari perjalanan hukumnya. Ia berkomitmen penuh untuk terus mengejar aktor intelektual atau dalang yang berada di balik pergerakan para pelaku di media sosial.
"Kekecewaan itu ada, tetapi ingat ini kan baru pelaku di lapangan saja, bos-bosnya belum tersentuh. Ini yang akan saya kejar sampai kapan pun dan ke mana pun. Mereka yang menyuruh, yang memiliki pikiran keji, dan yang menyiapkan materi-materi fitnah tersebut yang harus betul-betul dihukum seberat-beratnya," ujar Heni seusai persidangan.
Menurut Heni, kedua terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung tersebut hanyalah pihak operasional yang bergerak di lapangan berdasarkan perintah dari pihak lain. Ia meyakini bahwa ada sosok-sosok penting di belakang yang seharusnya juga bertanggung jawab atas pencemaran nama baik yang menimpanya.
Investigasi Aliran Dana Diperluas
Selain mengejar dalang di balik kasus ini, Heni juga mendesak aparat penegak hukum untuk memperluas ruang penyelidikan. Ia menyoroti adanya indikasi aliran dana yang masuk ke rekening para terdakwa. Heni meyakini kuat bahwa ada penyokong dana di balik aksi pencemaran nama baik yang terstruktur tersebut.
"Keinginan saya adalah bos-bos di balik pelaku ini juga ditahan dan diperiksa, apalagi kemarin sudah terlihat adanya aliran dana. Saya meminta agar aliran dana tersebut diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya ke satu rekening terdakwa, melainkan ke kedua rekening mereka, termasuk memeriksa setoran-setoran tunainya," tambah Heni.
Pendekatan ini diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun sebagai penyokong, akan mendapatkan keadilan yang setimpal. Proses investigasi aliran dana menjadi kunci untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Pendapat Kuasa Hukum Mengenai Pembelaan
Sementara itu, Yunus Adi, kuasa hukum Heni Sagara, menepis pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa. Para terdakwa berdalih bahwa aktivitas mereka dalam menyebarkan konten tersebut semata-mata demi pekerjaan di bidang ekonomi kreatif atau ekraf. Namun, menurut Yunus, tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum telah menggugurkan alasan tersebut dan membuktikan adanya unsur pidana yang kuat dalam perbuatan mereka.
"Apa pun dalil dan alasan mereka mengenai ekonomi kreatif, itu hak terdakwa untuk berbicara apa saja karena terdakwa memang memiliki hak ingkar. Namun, jika kita mengacu pada fakta persidangan dan adanya tuntutan hari ini, semuanya sudah terbukti bahwa perbuatan mereka adalah tindak pidana, bukan ekonomi kreatif atau sekadar mengunggah konten yang sedang viral," ucap Yunus Adi.
Pendapat ini memperkuat posisi Heni Sagara bahwa kasus ini bukan sekadar masalah konten media sosial, melainkan sebuah tindak pidana yang memerlukan penanganan serius dari aparat hukum. Dengan tuntutan yang telah diajukan, diharapkan proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar dan membawa keadilan bagi korban pencemaran nama baik ini.